TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP 2021 Tak Naik, Disnakertrans Kaltim: Sudah Sesuai Petunjuk Menaker

Gubernur Kaltim Isran Noor sudah tahu UMP Kaltim tak naik

Ilustrasi pekerja atau buruh pabrik. (IDN Times/Zainul Arifin)

Samarinda, IDN Times - Gara-gara pandemik virus corona atau COVID-19, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tak naik. Beleid itu diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja bernomor M/11/HK.04/2020. Tembusannya ke seluruh gubernur Indonesia. Dengan kata lain semua pekerja Nusantara sudah tahu dengan putusan tersebut, termasuk di Benua Etam.

“Iya (UMP tak naik). Pengumumannya Sabtu nanti dan ini sesuai petunjuk Kemenaker,” ujar Suroto, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2020) sore.

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Kebakaran Terjadi di Kantor DPRD Kaltim

1. UMP Kaltim pada 2020 masih tertinggi kesebelas se-Indonesia

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Sejatinya jika tak ada wabah, UMP Kaltim pada 2021 mendatang bisa kembali naik menjadi Rp3,21 juta. Kebijakan pemerintah tak menaikkan upah para pekerja tentu tak diinginkan, pasalnya empat tahun lalu, pertambahannya tak pernah kurang dari 8 persen.

Terakhir, nominal UMP Kaltim pada 2020 ialah Rp2,98 juta. Sementara UMP 2019 Rp2,74 juta, kemudian Rp2,54 juta pada 2018, Rp2,33 juta pada 2017 dan pada 2016 ialah Rp1,26 juta. Walau demikian, UMP 2020 Kaltim menempati posisi tertinggi ke-11 dari 34 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama dengan nilai sebesar Rp4,27 juta.

“Sebenarnya pengumuman dilakukan pada 1 November. Lantaran pada tanggal tersebut adalah Minggu maka dimajukan menjadi akhir Oktober,” terangnya.

2. Wewenang gubernur Kaltim yang mengumumkan saat UMP tak alami kenaikan

(Ilustrasi buruh) IDN Times/Bagus F

Mengenai proses penentuan UMP, Suroto menerangkan prosesnya berjalan lancar. Sebab tetapannya menyesuaikan kondisi saat ini. Nantinya pengumumannya bakal disampaikan langsung oleh gubernur Kaltim.

“Soal itu (pengumuman) wewenang Pak Gub (Isran Noor), dewan pengupahan hanya memberi rekomendasi saja,” tuturnya.

Baca Juga: UMP 2021 Tak Bertambah, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Tak Masalah

Berita Terkini Lainnya