UMP 2021 Tak Naik, Disnakertrans Kaltim: Sudah Sesuai Petunjuk Menaker
Gubernur Kaltim Isran Noor sudah tahu UMP Kaltim tak naik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Gara-gara pandemik virus corona atau COVID-19, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tak naik. Beleid itu diatur dalam surat edaran menteri tenaga kerja bernomor M/11/HK.04/2020. Tembusannya ke seluruh gubernur Indonesia. Dengan kata lain semua pekerja Nusantara sudah tahu dengan putusan tersebut, termasuk di Benua Etam.
“Iya (UMP tak naik). Pengumumannya Sabtu nanti dan ini sesuai petunjuk Kemenaker,” ujar Suroto, kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim saat dikonfirmasi pada Rabu (28/10/2020) sore.
Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda, Kebakaran Terjadi di Kantor DPRD Kaltim
1. UMP Kaltim pada 2020 masih tertinggi kesebelas se-Indonesia
Sejatinya jika tak ada wabah, UMP Kaltim pada 2021 mendatang bisa kembali naik menjadi Rp3,21 juta. Kebijakan pemerintah tak menaikkan upah para pekerja tentu tak diinginkan, pasalnya empat tahun lalu, pertambahannya tak pernah kurang dari 8 persen.
Terakhir, nominal UMP Kaltim pada 2020 ialah Rp2,98 juta. Sementara UMP 2019 Rp2,74 juta, kemudian Rp2,54 juta pada 2018, Rp2,33 juta pada 2017 dan pada 2016 ialah Rp1,26 juta. Walau demikian, UMP 2020 Kaltim menempati posisi tertinggi ke-11 dari 34 provinsi di Indonesia. DKI Jakarta masih menduduki peringkat pertama dengan nilai sebesar Rp4,27 juta.
“Sebenarnya pengumuman dilakukan pada 1 November. Lantaran pada tanggal tersebut adalah Minggu maka dimajukan menjadi akhir Oktober,” terangnya.
Baca Juga: UMP 2021 Tak Bertambah, Gubernur Kaltim Isran Noor Sebut Tak Masalah