TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Warga Samarinda Geram dengar Bansos COVID-19 Dikorupsi Oknum Kemensos

Bantuan dari pemerintah itu harusnya utuh diterima warga

Ilustrasi Bantuan Sosial. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Samarinda, IDN Times - Sejumlah warga di Samarinda mengaku terkejut saat pengadaan bantuan sosial (bansos) virus corona atau COVID-19 dikorupsi. Pasalnya santunan tersebut sangat berharga untuk masyarakat saat pandemik menggempur. Utamanya bagi mereka yang terdampak dan tak berdaya hadapi corona.

“Saya pribadi sangat menyesalkan kabar (korupsi) tersebut,” ujar Apriskian Tawada Parulian Ompu Sunggu kepada IDN Times pada Senin (7/12/2020) sore.

Baca Juga: JIP-LSI Rilis Survei Pilwali Samarinda, Ini Hasilnya

1. Mengaku sakit hati jika bansos bagi warga dikorupsi

Apriskian Tawada Parulian Ompu Sunggu, salah satu penerima bantuan COVID-19 di Samarinda (IDN Times/yuda almerio)

Menurut Kiki, sapaan karibnya, bantuan sosial itu seharusnya utuh sampai ke masyarakat. Bukan sebaliknya, malah dikurangi. Bahkan duit yang digunakan untuk belanja sembako juga diduga dimanipulasi. Padahal kondisi pandemik menuntut pemerintah berbuat lebih, namun nyatanya tidak demikian. Terhitung dua kali Kiki dan keluarganya menerima sokongan dari pemerintah. Mulai dari Oktober hingga November. Di dalam bingkisan santunan ini terdapat ragam pangan, yakni beras 5 kilogram (kg), telur 10 butir, 10 bungkus mi instan, kecap manis 35 mililiter dan kental manis 370 gram. Sementara uang tunai, kata Kiki, tak ada

“Ya, kami sebagai masyarakat kecil sakit hati juga kalau bantuan malah dikurangi,” imbuhnya.

2. Berani korupsi bansos untuk rakyat saat pandemik, hukuman mati pun menanti

Ongkos penanganan COVID-19 yang digelontorkan pemerintah. IDN Times/Sukma Shakti

Informasi dihimpun IDN Times, total bantuan bagi warga yang terdampak virus corona di seluruh Indonesia adalah Rp677,2 triliun. Duit ini tak hanya untuk penanganan COVID-19 tapi juga pemulihan ekonomi nasional. Dana ratusan triliun ini memang tak sedikit, pasalnya virus corona memporak-porandakan segala sendi kehidupan.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pernah mengingatkan agar pejabat pusat maupun daerah tidak main-main dalam penggunaan anggaran bencana terutama saat pandemik COVID-19. Sebab dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), mereka yang melanggar diancam pidana paling tinggi seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Namun, dalam keadaan bencana seperti virus corona maka ancaman hukuman mati bisa diberlakukan berdasarkan UU yang berlaku. Pekik lantang agar tidak main-main dengan dana bansos COVID-19 juga dilontarkan Ketua KPK Firli Bahuri. Polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal ini mewanti-wanti agar jangan sekali-sekali korupsi dana bantuan sosial corona. Lembaga anti rasuah pun mengancam dengan hukuman mati bila ada yang berani mencuri dana bansos.

“Bantuan COVID-19 sejatinya tak dipangkas maupun dikorupsi. Sebab itu merupakan hak rakyat dan sejatinya diterima utuh oleh rakyat," terang Muhammad Budi Kurniawan, warga Samarinda.

Baca Juga: 70 Persen Orangtua di Samarinda Sepakat dengan Sekolah Tatap Muka

Berita Terkini Lainnya