Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif COVID-19

Imbas kasus positif COVID-19 yang kembali naik

Balikpapan, IDN Times - Kasus positif COVID-19 di Kota Balikpapan per Rabu (16/12/20) kembali tinggi, yakni mencapai 44 kasus. Sementara untuk selesai isolasi ada 35 kasus. Selain itu sebanyak dua orang terkonfirmasi positif meninggal dunia.

Juru Bicara Satgas COVID-19 Kota Balikpapan, Andi Sri Juliarty, memaparkan kasus terkonfirmasi positif ini secara rinci. Yakni ada 11 orang suspek dan bergejala, atau dirawat di rumah sakit. Selanjutnya sebanyak 21 kasus merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) dan 12 kasus riwayat tracing.

"Kemudian 35 kasus selesai perawatan maupun isolasi mandiri. Dari RS Restu Ibu ada satu pasien, RS Pertamina dua pasien, dari Isolasi mandiri ada 32 pasien," sebut Dio, sapaan Andi Sri Juliarty.

1. Satu dokter terkonfirmasi positif meninggal dunia

Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif COVID-19Relawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ada dua kasus meninggal dunia terkonfirmasi positif, masing-masing meninggal pada 15 Desember malam dan 16 Desember. Mereka adalah BPN 4675 usia 41 tahun berjenis kelamin perempuan dan BPN 4917 usia 43 tahun berjenis kelamin laki-laki.

"Pasien meninggal laki-laki adalah dokter. Meninggal dunia 16 Desember 2020 jam 11.45 di RS Pertamina Balikpapan," sebutnya.

Wali Kota Rizal Effendi mengatakan, Balikpapan berduka karena kembali kehilangan sosok dokter. Bernama dr. Fajar yang bertugas di RS Pertamina Balikpapan dan diperbantukan di PLN wilayah.

"Beliau terkonfirmasi positif dan tadi pagi meninggal dunia. Atas nama pemerintah kota dan tim Satgas menyampaikan duka cita mendalam. Satu lagi pejuang Covid kita gugur. Semoga khusnul khatimah," ungkap Rizal.

Dengan penambahan 44 kasus positif ini maka per 16 Desember total positif di Balikpapan 5067 orang. Untuk pasien yang dirawat, menurut dia harus diwaspadai lagi karena kembali mengalami kenaikan. Yakni dari 194 menjadi 219 orang.

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Akan Tunda PTM Jika Guru Positif COVID-19

2. Kenaikan kasus berakibat pembatasan kembali kegiatan

Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif COVID-19Ilustrasi seorang pasien COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica

Ditambahkan Dandim 0905 Balikpapan, Letkol Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa, terkait situasi dua pekan terakhir, dimana terjadi kenaikan kasus yang cukup signifikan. Maka dari evaluasi kondisi terakhir ini Satgas akan ambil beberapa langkah.

"Ada peningkatan kasus positif, juga kasus meninggal. Apalagi hari ini kami berduka karena salah satu rekan dokter juga meninggal dunia," katanya.

Menurutnya kasus terkonfirmasi positif yang biasanya jumlahnya mencapai belasan orang, dua pekan terakhir mencapai puluhan orang. Bahkan di atas 40 hingga 50 orang.

R Nought Kota Balikpapan yang menjadi tolak ukur angka kasus, sebelumnya 0,64 atau di bawah angka 1. Bahkan pernah di bawah 0,5 kini naik kembali menjadi 1,26.

"Padahal ini adalah tolak ukur kita untuk melakukan relaksasi kegiatan. Juga kondisi dirawat kembali tinggi. Sehingga ruang perawatan mulai penuh kembali," bebernya.

3. Pernikahan harus sertakan dokumen hasil rapid non reaktif atau swab negatif COVID-19

Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif COVID-19Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Beberapa pertimbangan ini, lanjutnya, yang menjadi dasar Satgas mengambil langkah. Ada tiga surat edaran wali kota. Pertama tentang penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan akad atau pemberkatan dalam prosesi pernikahan.

Inti dari surat tersebut adalah dalam pelaksanaan kegiatan pemberkatan dan akad, juga resepsi pernikahan, seluruh kepala KUA dan rumah ibadah harus mengucapkan pada seluruh calon mempelai untuk melengkapi dokumen kesehatan berupa hasil rapid test non reaktif/ PCR/ swab test/ TCM negatif.

"Kemudian saat ini masyarakat hanya menggelar akad atau pemberkatan nikah. Sedangkan acara resepsi pernikahan ditunda sampai keadaan pandemik relatif aman, dan akan diberitahukan lebih lanjut," sebutnya.

4. Wajibkan acara pernikahan terapkan sistem shift dan lakukan penyemprotan disinfektan

Pernikahan di Balikpapan Wajib Sertakan Hasil Non Reaktif COVID-19IDN Times/Maulana

Ia melanjutkan, bagi yang sudah membuat perencanaan undangan resepsi pernikahan dan tidak mungkin kan untuk ditunda pelaksanaannya, agar mengatur pembatasan undangan dengan pola shifting.

"Undangan siang maksimal 200 orang, shift pertama jam 10.00 sampai 12.00 Wita maksimal 100 orang. Lalu pukul 12.00 sampai 13.00 Wita dilakukan pembersihan ruangan dengan desinfektan," urainya.

Selanjutnya shift kedua 13.00 sampai 15.00 Wita juga dengan maksimal undangan 100 orang. Shift malam 19.00 sampai 21.00 Wita juga dengan jumlah undangan maksimal 100 orang.

"Tempat duduk undangan wajib menerapkan jaga jarak minimal 1 meter. Penanggung jawab acara akad maupun pemberkatan wajib melaporkan kegiatan kepada camat selaku ketua Satgas Kecamatan" sebutnya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.

Baca Juga: 77 SMP dan SD di Balikpapan Mulai Lakukan Simulasi Tatap Muka

Topik:

  • Anjas Pratama

Berita Terkini Lainnya