Bejat! Warga Penajam Ini Tega Setubuhi Adik Kandung Sendiri

Penajam, IDN Times - Seorang laki-laki berinisial Eo (17), tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri, sebut saja Gadis (14), warga Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kapolsek Penajam, AKP Simon Tammu kepada IDN Times, Senin (13/4) membenarkan kasus kakak menyetubuhi adik kandung berbeda ayah tersebut. Ternyata, selain Eo terdapat juga dua tersangka lain yakni As (23) dan In (46), semuanya merupakan warga Kecamatan Penajam.
1. Kasus itu bermula dari laporan korban didampingi oleh ibunya ke polisi
"Kasus itu bermula dari laporan korban didampingi oleh ibunya pada Minggu (5/4) sekira pukul 10.00 Wita ke Pos Polisi di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam. Bahwa korban mengakui telah disetubuhi oleh kakak kandungnya tersebut," ujarnya.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, lanjutnya, polisi langsung menjemput Eo yang tinggal tinggalnya yang terpisah dengan sang ibu. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Polsek Penajam untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Begini Hasil Penyidikan Kejahatan Asusila Oknum Ustaz Ponpes PPU
2. Dari hasil introgasi terhadap Eo dan korban, ternyata ada dua orang pelaku lain
Dari hasil interogasi terhadap Eo dan korban, bebernya, ternyata ada dua orang pelaku lain yang telah menyetubuhi korban. Pertama As, pacar korban sendiri, dan In yang merupakan tetangga tempat Gadis berdomisili selama ini.
"Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, kemudian petugas menjemput keduanya dan kami perlihatkan kepada ke korban dan dikatakan benar kalau kedua orang tersebut yang telah menyetubuhinya," tegas Simon.
3.Perbuatan tak senonoh ini telah dilakukan beberapa kali
Kapolsek mengungkapkan, pelaku pertama yang menyetubuhi korban yakni In pada 2019 silam. Tersangka kedua yakni As pacar korban melakukan perbuatan persetubuhan terhadap Gadis pada sebanyak tiga kali pada November 2019.
"Sedangkan Eo yang tidak lain kakak satu kandung korban sendiri, melakukan persetubuhan sebanyak dua kali terhadap Gadis yang masih sangat lugu tersebut, dengan lokasi di rumah korban," tukas Kapolsek.
Selain mengamankan ketiga tersangka, tambah Simon, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti milik para pelaku dan korban.
4. Dua tersangka yang telah dewasa telah ditahan sedangkan, Eo diamankan di Polsek Penajam
"Karena tersangka tiga orang dengan lokasi dan waktu yang berbeda maka untuk perkara tindakan asusila terhadap anak dibawah umur tersebut, kami jadikan tiga laporan polisi. Saat ini dua orang tersangka yang telah dewasa telah dimasukkan ke tahanan Polres PPU, sedangkan Eo karena masih berusia 17 tahun diamankan di Polsek Penajam dengan pengawasan kami," ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tukas Simon, ketiga tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Warga di Penajam Menolak Rusunawa Jadi Lokasi Karantina ODP Corona