Edarkan Sabu di Hotel, Warga Panglima Betta Diringkus Polres PPU

Tersangka diancam 12 tahun penjara

Penajam, IDN Times - Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk seorang pria berinisial YA (29) warga Jalan Panglima Betta Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam. Pelaku ini dituduh mengedarkan narkoba jenis sabu di salah satu hotel terletak di Kelurahan Nenang Kecamatan Penajam. 

Barang bukti narkoba malah disembunyikan dalam kloset kamar mandi hotel. 

“Tersangka YA kami tangkap pada Sabtu (1/10/ 2022) sore sekira pukul 16.30 Wita. Di mana kami juga berhasil mengamankan sabu yang disembunyikan dalam kloset kamar mandi hotel,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Narkoba Inspektur Satu Polisi Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Senin (3/10/2022).

1. Penyelidikan di salah satu hotel di Kelurahan Nenang PPU

Edarkan Sabu di Hotel, Warga Panglima Betta Diringkus Polres PPUilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Nenang, Penajam.

“Ketika itu, tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di salah satu hotel yang terletak di Kelurahan Nenang Penajam,” tuturnya.

Polisi pun melakukan pendalaman dengan menyelidiki hotel diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Termasuk mendatangi salah satu kamar yang dicurigai.

Baca Juga: Angka Stunting Tinggi, Forkopimda PPU Menjadi Orangtua Asuh

2. Tersangka YA ditangkap di dalam kamar hotel

Edarkan Sabu di Hotel, Warga Panglima Betta Diringkus Polres PPUBarang bukti kejahatan narkotika milik tersangka YA (IDN Times/Ervan)

Personel polisi langsung menerobos masuk ke dalam kamar tempat transaksi narkoba. 

“Kemudian dengan perhitungan dan langkah yang dinilai cukup matang, anggota kami pun langsung merangsek masuk ke dalam kamar yang dicurigai tersebut,” papar Iskandar.

Polisi langsung menangkap seorang pria yang mengaku berinisial YA. Dalam pemeriksaan, tersangka diketahui tinggal di Jalan Panglima Betta Kelurahan Penajam.

“Selain itu, dilakukan penggeledahan badan tersangka dan seisi kamar hotel yang didiami YA,” tukasnya.

Diakuinya, awalnya tim Opsnal belum berhasil barang bukti sabu-sabu. Hanya berhasil mendapatkan 11 lembar plastik klip bening tempat menaruh sabu disimpan dalam lemari pakai di kamar hotel, serta satu Unit handphone milik tersangka di atas meja dalam kamar hotel itu.

3. Temukan sabu seberat 1,14 gram dalam kloset

Edarkan Sabu di Hotel, Warga Panglima Betta Diringkus Polres PPUIlustrasi penangkapan (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun ketika dilakukan penggeledahan di dalam kamar, terangnya, petugas akhirnya berhasil menemukan satu paket sabu disembunyikan dalam kloset seberat bruto 1,14 gram. 

Atas temuan tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti milik tersangka digiring ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.

“Terhadap tersangka YA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di mana tersangka YA diancam hukum pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya. 

Baca Juga: Seorang Santri Ponpes di PPU Jadi Korban Perundungan 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya