Keluarga Pasien COVID-19 Meninggal di PPU Bantah Jemput Paksa Jenazah

Keluarga mengaku telah mengikuti prosedur rumah sakit

Penajam, IDN Times – Pihak keluarga membantah membawa pulang paksa jenazah pasien suspek COVID-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (PPU).

“Tidak benar kami mengambil paksa jenazah ayah kami, sebab semua prosedur yang disyarat oleh RSUD PPU telah kami lakukan," ujar Jaka, anak almarhum saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (7/1/2021) melalui sambungan telepon.

Jaka menjelaskan, dia bersama keluarga membawa jenazah sang ayah setelah memenuhi semua persyaratan yang diajukan pihak rumah sakit, antara lain menandatangani surat pernyataan.

"Saksinya paman saya ikut bertandatangan," ucap Jaka.

1. Keluarga bersikeras untuk membawa jenazah karena swab pertama hasilnya negatif

Keluarga Pasien COVID-19 Meninggal di PPU Bantah Jemput Paksa JenazahProses penjemputan jenazah dilakukan setelah keluarga menandatangani surat pernyataan (IDN Times Istimewa)

Jenazah pasien suspek dibawa pulang oleh keluarga pada Senin malam, 4 Januari lalu. Jaka menyebut, hasil tes swab pertama ayahnya negatif terpapar COVID-19. Meski begitu, saat pasien meninggal, Jaka menerangkan, hasil swab kedua belum keluar. Karena itu pula, dia bersikeras membawa jenazah pulang ke rumah.

“Memang saat jenazah saya bawa, rumah sakit lepas tangan. Tetapi pada proses pemandian jenazah hingga melaksanakan salat jenazah saya ada di situ. Dan semua menggunakan protokol COVID-19 bahkan hingga ke rumah duka kami tidak membuka peti jenazahnya. Mobil jenazah juga kami siap sendiri dari luar rumah sakit,” ungkapnya.

2. Hasil swab kedua juga negatif, namun diketahui sebelum jenazah dikuburkan

Keluarga Pasien COVID-19 Meninggal di PPU Bantah Jemput Paksa JenazahProses pemakaman salah satu jenazah COVID-19 di TPU Pondok Ranggon pada Selasa (16/9/2020). IDN Times/Aldila Muharma-Fiqih Damarjati

Sebelum jenazah sang ayah dimakamkan, jelas Jaka, hasil tes swab kedua akhirnya keluar dengan laporan negatif. Karena itu, Jaka dan pihak keluarganya menolak disebut membawa paksa jenazah pulang.

“Seharusnya beritanya bukan dijemput paksa, karena semua prosedur telah kami lakukan termasuk hasil swab kedua juga telah kami terima di mana dinyatakan negatif,” sebutnya.

Sesaat setelah ayahnya meninggal dunia, kata Jaka, pihak RSUD meminta agar jenazah segera dimakamkan dengan protokol COVID-19. Namun, Jaka menolak karena hasil swab negatif.

“Saya dan keluarga menyatakan bersedia jenazah dikubur dengan protokol COVID-19, namun apabila hasil swab keluar dan dinyatakan negatif, RSUD diminta bertanggung jawab mengembalikan jenazah seperti semula dan dimakamkan sesuai syariat Islam, namun mereka tidak bersedia dan lepas tangan," ujar Jaka.

3. Jenazah dikuburkan sesuai syariat Islam setelah hasil swab keluar dinyatakan negatif

Keluarga Pasien COVID-19 Meninggal di PPU Bantah Jemput Paksa JenazahSalah satu lorong di RSUD RAPB PPU (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Ia menuturkan,  pada Selasa pagi sekitar pukul 10.00 WITA, hasil swab telah ada. Pasien meninggal dinyatakan negatif COVID-19. Atas dasar itu, pihak keluarga melakukan pemakaman sesuai syariat agama di kuburan muslim Waru.

Jaka menceritakan, almarhum pertama kali diperiksa di Puskesmas Waru namun hanya diberi obat dan diminta pulang ke rumah. Pada pemeriksaan ketiga, kondisi ayah Jaka sudah menurun drastis.

“Waktu itu ketiga kalinya pada siang hari itu ayah saya sempat cek gula darah dan hasilnya sampai 490 mg/dL, mungkin itu yang menjadi penyebab sesak napasnya. Kemudian ayah dirujuk ke RSUD PPU dengan protokol COVID-19, Tetapi semua hasil rapid test waktu di puskesmas hingga RSUD nonreaktif," sebutnya.

Di RSUD, ayah Jaka langsung dimasukkan ke ruang isolasi. Swab pertama dilakukan pada Minggu, 3 Januari dengan hasil negatif.

Baca Juga: Lagi, Keluarga Bawa Pulang Jenazah Pasien Suspek COVID-19 di PPU

4. RSUD tidak mau bersitegang dengan keluarga pasien meninggal

Keluarga Pasien COVID-19 Meninggal di PPU Bantah Jemput Paksa JenazahRSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) Penajam Paser Utara (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Terpisah Direktur RSUD RAPB PPU, Lukasiawan Eddy Saputro menjelaskan, dalam hal penanganan pasien suspek yang meninggal pihaknya tidak mau bersitegang dengan keluarga pasien.

RSUD, kata Eddy, hanya memberikan edukasi dan menerangkan risiko jika membawa pulang jenazah yang hasil swab keduanya belum keluar.

“Sebagaimana prosedur dan pedoman apabila hasil swab kedua belum keluar, maka pemakamannya tetap menggunakan protokol COVID-19 apalagi suspek. Penguburan harus dilaksanakan di bawah dari empat jam setelah pasien meninggal," kata dia.

Eddy mengaku, hasil swab jenazah belum keluar saat dibawa pulang oleh keluarga. Hasilnya baru diketahhui keesokan harinya.

“Pelaksanaan pemakaman dengan protokol COVID-19 bagi pasien yang hasil swab kedua belum diketahui tersebut sebagai upaya pemerintah untuk memutuskan rantai pandemik COVID-19, berbeda jika swab pertama dan kedua dinyatakan negatif,” pungkasnya.

Baca Juga: Tambah 7 Kasus Positif COVID-19 di PPU, 2 Diantaranya Nakes RSUD PPU

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya