Ketua RT di Penajam Berprofesi Ganda sebagai Kurir Narkoba

Dua paket sabu berhasil diamankan

Penajam, IDN Times - Seorang Ketua RT inisial TA (45) di Kelurahan Sesumpu di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) memang nekat. Alih-alih menjadi suriteladan bagi warganya, ia ternyata punya profesi ganda sebagai kurir narkoba jenis sabu. 

Polres PPU membekuk nelayan berikut barang bukti 0,52 gram sabu. 

“Tersangka merupakan tokoh masyarakat dan menjabat sebagai Ketua RT di Kelurahan Sesumpu di mana selain sebagai kurir atau perantara juga kerap mengonsumsi sabu tersebut. Dan mengaku sudah dua tahun lamanya melakukan perbuatan melanggar hukum itu,” kata Wakapolres PPU Komisaris Pol Bergas Hartoko dalam keterangan pers, Senin (10/4/2023).  

1. Tersangka dibekuk di pinggir jalan daerah Petung

Ketua RT di Penajam Berprofesi Ganda sebagai Kurir NarkobaBarang bukti milik tersangka TA ketua RT yang nyambi jadi kurir Sabu. Foto Humas Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Bergas mengatakan, Ketua RT ini dibekuk saat akan mengantar pesanan narkoba kepada pelanggan. Ia dibekuk polisi di Kelurahan Petung pada Selasa 4 April 2023 lalu pukul 14.00 Wita. 

“Tersangka diamankan tanpa perlawanan," papar Wakapolres PPU.

Personel polisi, kata Bergas, curiga dengan gerak gerik tersangka yang nongkrong sendirian di atas sepeda motor Yamaha N-Max hitam. 

“Kemudian anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU mengamankan laki-laki itu setelah ditanya mengaku berinisial TA,” ungkapnya.

Baca Juga: Bantuan Logistik untuk Korban Angin Puting Beliung di PPU

2. Sabu ditemukan dalam kantong celana TA

Ketua RT di Penajam Berprofesi Ganda sebagai Kurir NarkobaWakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko berikan keterangan persnya pada awak media (IDN Times/Ervan)

Karena curiga, lanjutnya, lalu anggota Opsnal melakukan penggeledahan badan dan sepeda motor TA. Hasilnya petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu siap edar di kantong celana tersangka. 

“Atas temuan itu TA langsung dibawa ke Polres beserta barang bukti miliknya,” tegas Bergas. 

Polisi menyita barang bukti handphone berikut sepeda motor yang diduga dipergunakan tersangka dalam mengedarkan narkoba di PPU. 

3. Keuntungan diajak memakai sabu

Ketua RT di Penajam Berprofesi Ganda sebagai Kurir NarkobaWakapolres PPU, Kompol Bergas Hartoko (IDN Times/Ervan)

Dalam pemeriksaan, tersangka ini mengaku tertarik menjadi kurir narkoba dengan imbalan bisa gratis mengonsumsi sabu bersama-sama. 

“Tersangka juga mengaku kalau sabu-sabu itu didapat dari tersangka lain berinisial S beralamat di Kelurahan Nenang Penajam. Tersangka S ini kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres PPU,” tuturnya.

Atas perbuatannya tersangka TA diancam Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Untuk tersangka S yang merupakan DPO kami hingga kini masih dalam proses penyelidikan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Pastikan Ribuan Tenaga Honorer Tetap Memperoleh THR 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya