Perceraian di Kutai Timur Naik Tajam, 848 Akta Cerai Terbit 2025

Sangatta, IDN Times - Pengadilan Agama Sangatta mencatat peningkatan signifikan kasus perceraian di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2025. Total terdapat 848 kasus perceraian yang diputuskan selama tahun tersebut.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sangatta, Abdulrahman Sidik, mengatakan dari 1.493 perkara yang diselesaikan pada 2025, sebanyak 848 di antaranya berujung pada penerbitan akta cerai.
“Selama 2025, kami menerbitkan 848 akta cerai dari total 1.493 perkara yang ditangani,” ujar Abdulrahman diberitakan Antara di Sangatta, Kamis (15/1/2026).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 567 kasus perceraian.
1. Kasus perceraian di Kutai Timur

Ia mengungkapkan, mayoritas perkara perceraian merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Faktor pemicu tingginya angka perceraian di Kutai Timur antara lain persoalan ekonomi, maraknya judi online, perselingkuhan, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Kebanyakan dipicu masalah ekonomi. Ada juga karena judi online, perselingkuhan, dan sebagian disertai KDRT. Karena itu, mayoritas merupakan gugatan cerai dari pihak perempuan,” jelasnya.
2. Upaya mediasi sebagai langkah awal

Meski demikian, Pengadilan Agama Sangatta tetap mengedepankan upaya mediasi sebagai langkah awal untuk menekan angka perceraian.
Mediasi dilakukan untuk meninjau kembali permohonan para pihak sebelum perkara memasuki tahap putusan.
“Tidak semua perkara langsung diputus. Ada juga yang berakhir dengan pencabutan gugatan atau kesepakatan lain setelah proses mediasi,” katanya.
3. Perkara perceraian didominasi warga umum

Abdulrahman menambahkan, perkara perceraian masih didominasi oleh masyarakat umum. Namun, terdapat pula sejumlah kasus yang melibatkan pasangan berstatus aparatur sipil negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri.


















