Pandemik COVID-19, Warga Penajam Paser Utara Nekat Edarkan Narkoba

Penajam, IDN Times - Saat warga melakukan physical distancing dan menjalankan anjuran pemerintah untuk di rumah saja guna pencegahan penularan virus corona atau COVID-19, seorang warga RT. 11 Desa Bangun Mulya, Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) justru mengambil kesempatan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pada Minggu malam (3/5) sekira pukul 19.30 Wita, kami berhasil mengamankan Si (38) warga Desa Bangun Mulya saat akan melakukan transaksi narkoba. Tersangka ini beraksi di tengah pandemik COVID-19, namun kita tidak lengah," kata Kapolres PPU, AKBP M. Dharma Nugraha melalui Kasat Resnarkoba PPU, Iptu Tri Riswanto kepada IDN Times, Senin (4/5) di Mapolres PPU.
1. Dari tangan tersangka petugas amankan lima paket sabu-sabu
Dibeberkannya, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan lima paket narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 1,42 gram dan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Tersangka kita ringkus saat berada di pinggir jalan yang terletak di RT. 011 Desa. Sesulu Kecamatan Waru, PPU. Diduga akan melakukan transaksi narkoba, namun keburu ditangkap polisi," tukasnya.
Tri menuturkan, kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Baca Juga: Mengamuk Lagi, Pasien Positif COVID-19 di Samarinda Ini Pukul Perawat
2. Tersangka diringkus saat dipinggir jalan
"Setelah berada di desa tersebut, petugas langsung melakukan pengawasan beberapa tempat yang dicurigai dijadikan sebagai lokasi transaksi. Ketika itu anggota Opsnal melihat seorang pria yang dicurigai dan sedang duduk di pinggir jalan yang terletak di RT. 011, Desa Sesulu, belakangan diketahui sebagai tersangka Si," ujar Tri.
Kemudian, lanjutnya, dengan cara tidak memancing kecurigaan tersangka Tim Opsnal berhasil mendekati Si dan tanpa perlawanan akhirnya tersangka berhasil diringkus.
Penggeledahan badan pun langsung dilakukan dan ditemukan satu unit handphone dan juga satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua paket sabu-sabu.
"Bungkus rokok yang disimpan tersangka dalam kantong baju bagian depan setelah kita buka terdapat dua paket sabu-sabu siap edar dan diduga akan dijual kepada pembelinya," ungkapnya.
Baca Juga: Jambret Mahasiswi, Pelaku Babak Belur Dihakimi Massa
3. Tersangka digiring ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut
Lalu, tambahnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih mendetail dengan menggeledah tas milik tersangka yang dibawanya dan ditemukan kembali sebanyak tiga paket sabu-sabu, sehingga total barang bukti narkoba yang dimana sebanyak lima paket. Tersangka kemudian digiring ke Polres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka kami duga sebagai pengedar dan pemakai narkoba, berusaha untuk melakukan kejahatan saat pandemik yang ia kira kami lengah padahal tidak demikian. Atas perbuatannya tersangka kami kenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 12 tahun," pungkasnya.
Baca Juga: Miliki 565 Butir Double L, Warga Penajam Paser Utara Diciduk Polisi