Perusahaan HTI Ancam Laporkan Warga yang Jual Belikan Aset Tanahnya 

Bersama KPHP dan Polres PPU segera cek lapangan

Penajam IDN Times - PT Belantara Subur (BS) mengancam melaporkan oknum warga yang memperjualbelikan aset tanah garapan perusahaan secara ilegal. Perusahaan pemegang Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu/Hutan Tanaman Industri (IUPHHK/HTI) ini memperoleh informasi aset garapannya malah diperjualbelikan warga. 

PT BS memiliki izin remi pengelolaan hasil hutan di Kelurahan Sotek Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara di Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Lahan milik perusahaan kami tidak bisa diperjualbelikan, kami akan laporkan ke polisi. Bahkan, kami juga pernah melaporkan beberapa orang karena melakukan tindakan serupa,” kata Direktur PT BS, H. Asrul Anwar kepada IDN Times melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2022).

1. Lahan itu masih tanggung jawab BS untuk menjaga

Perusahaan HTI Ancam Laporkan Warga yang Jual Belikan Aset Tanahnya Lahan milik PT. BS di Sotek Penajam (IDN Times/Ervan)

Asrul mengatakan, perusahaan sudah melakukan pengecekan adanya praktik jual beli ilegal itu. Menurutnya, perusahaan wajib menjaga aset lahan sesuai kepemilikan izin diberikan negara. 

"Lahan itu masih tanggung jawab kami untuk menjaganya, karena izinnya pengelolaan lahan masih kami pegang," tegasnya.

Perusahaan melarang tindakan jual beli lahan milik perusahaan. Selama ini, mereka hanya menggandeng kerja sama kelompok tani hutan (KTH) sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Masyarakat hanya menanam tumbuhan di bidang kelompok tani.Tetapi dalam kasus ini, masyarakat tidak punya hak memperjualbelikan tanah milik perusahaan. 

Dalam waktu dekat, PT BS, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bongan Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltim, dan Polres PPU akan turun ke lapangan. Guna melakukan pengecekan dugaan jual beli lahan di lahan PT. BS. 

"Silakan datanya dikirim ke saya biar segera ditindaklanjuti ke lapangan," pintanya.

Baca Juga: Pemerintah PPU akan Pertahankan Keberadaan Guest House di IKN

2. Jadi tanggung jawab perusahaan

Perusahaan HTI Ancam Laporkan Warga yang Jual Belikan Aset Tanahnya Lahan milik PT. BS di Sotek Penajam (IDN Times/Ervan)

Terpisah, Kasi Pengembangan Kemitraan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) KPHP Bongan Dishut Provinsi Kaltim Alfian Noor menegaskan, jual beli lahan di atas areal milik perusahaan tidak boleh dilakukan. Tetapi karena izinnya masih dipegang oleh perusahaan maka itu menjadi tanggung jawab perusahaan untuk menindaklanjutinya.

"Kami dari KPHP Bongan Dishut Provinsi Kaltim,  meminta agar perusahaan segera mengambil tindakan untuk mengamankan areal tersebut. Kami akan turun jika ada laporan resmi dari perusahaan atau masyarakat," katanya.

3. Program pemerintah terkendala karena aksi jual beli lahan milik perusahaan

Perusahaan HTI Ancam Laporkan Warga yang Jual Belikan Aset Tanahnya Ilustrasi hutan (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Sementara itu, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) Binaan KPHP Bongan Dishut Kaltim, Harry Andhika mengatakan, pihaknya berusaha agar program perhutanan sosial berjalan dengan baik. Namun mengalami banyak kendala seperti terjadi dalam praktik PT BS. 

“Program pemerintah perhutanan sosial dilakukan lewat lima skema, di antaranya kerja sama kemitraan dengan perusahaan yg mengelola Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di antaranya PT BS tetapi alami banyak kendala dan hambatan,” keluhnya. 

Lahan hijau bagi masyarakat sekitar kawasan KBK seluas 6 ribu hektare ternyata malah diperjualbelikan banyak oknum. Akibatnya, ketika kelompok tani hutan akan menggarap lahan selalu terbentur dengan lahan-lahan terjual tadi.

“Padahal jika mengacu pada aturan yang berlaku,  hal tersebut merupakan tindak kejahatan, selain merampas hak-hak masyarakat juga telah memperjualbelikan aset negara dan itu sangat merugikan banyak pihak,” imbuhnya.

4. Lahan perusahaan dijual Rp12,5 juta per hektare

Perusahaan HTI Ancam Laporkan Warga yang Jual Belikan Aset Tanahnya Lahan milik PT. BS di Sotek Penajam yang diperjualbelikan (IDN Times/Ervan)

Ia mencontohkan, lahan di Kilometer 27 Sotek seluas 300 hektare sebelah kanan jalan masuk dalam areal PT BS juga telah diperjualbelikan oknum masyarakat. Bahkan harga sudah disepakati Rp12,5 juta per hektare dalam kondisi masih utang dan telah ada pembayaran uang muka sebesar Rp400 juta lebih.

Di mana jika totalnya sebesar Rp3,75 miliar. 

Informasi ini, didapatkannya langsung dari pembeli lahan. Di mana pembayaran lahan milik PT BS itu dilakukan dengan tiga tahap. Tahap pertama telah dibayarkan ke oknum masyarakat penjual lahan sebesar Rp400 juta lebih. 

“Lahan yang dijual itu adalah aset negara dan masih dikelola oleh PT BS selaku pemegang izinnya. Kami berharap, agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan cepat, sehingga masyarakat yang telah menjadi mitra perusahaan dapat melakukan aktifitas selaku kelompok tani hutan,” pungkasnya. 

Baca Juga: Jokowi Kunjungi IKN di Sepaku, Ini Kata Plt Bupati PPU 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya