PPKM Mikro Jilid 4 dan Aturan Ramadan di Balikpapan

Soal mudik Wali Kota Balikpapan belum terbitkan aturan

Balikpapan, IDN Times - Memasuki bulan Ramadan, Pemerintah Kota Balikpapan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Keempat. Sebelumnya, PPKM Mikro Ketiga telah berakhir pada 10 April lalu. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan Zulkifli menyampaikan, PPKM Mikro Keempat berlaku mulai 11 April sampai 24 April. Menurut dia, memang ada beberapa perubahan dalam perpanjangan ini. 

"Yakni kebijakan relaksasi dari Pak Wali Kota. Yaitu secara umum kebijakan jam operasional disesuaikan, terlebih karena adanya kegiatan tarawih. Ditambah satu jam. Kegiatan perbelanjaan dan usaha masyarakat kita perpanjangan sampai pukul 23.00 Wita," sebut Zulkifli Minggu (12/4/21).

Ini dilakukan untuk memberi kesempatan masyarakat untuk beribadah tarawih. 

1. Aturan zonasi kasus berubah mengikuti instruksi Mendagri

PPKM Mikro Jilid 4 dan Aturan Ramadan di BalikpapanIlustrasi PPKM mikro (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Perubahan berikutnya adalah mengenai zonasi. Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan menyesuaikan dengan perubahan baru, yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 7 tahun 2021.

"Ada perubahan sistem pengendalian zonasi. Yang mana zona hijau atau RT yang tidak ada kasus, sementara zona kuning yang tadinya satu hingga lima rumah menjadi satu hingga dua rumah," sebutnya. 

Untuk tiga sampai lima rumah masuk kategori oranye dan di atas lima termasuk zona merah. Ini menggunakan cara pengendalian yang sama dengan sebelumnya, tergantung pada kategori zona tersebut.

"Tapi angka kasus dipersempit ya," imbuhnya. 

Baca Juga: Longsor, 12 Rumah di Balikpapan Ambles Puluhan Warga Dievakuasi  

2. THM menyesuaikan aturan Ramadan, wajib tutup sebulan

PPKM Mikro Jilid 4 dan Aturan Ramadan di BalikpapanIlustrasi tempat hiburan malam (Edoardo Tommassini/pexel.com)

Aturan PPKM Mikro Keempat yang termasuk pada operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang mesti mengikuti kebijakan pemerintah kota. 

"Ya itu ditutup selama bulan suci Ramadan. Sejak 12 April sampai 16 Mei. Jadi boleh beroperasi lagi 17 Mei," ungkap Kabid Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 ini.

Menurutnya penutupan THM ini masuk pada aturan penutupan jelang Ramadan. Sehingga koordinasi dilakukan pemerintahan. Ada tim, termasuk Satpol PP yang melakukan pengawasan di lapangan. 

Untuk live music penampilan akan diarahkan pada musik musik religi. Sehingga juga menyesuaikan pada situasi ibadah bulan suci Ramadan.

Sementara untuk hiburan wahana permainan anak, Satgas telah membuka juga Waterboom dan kolam renang. Namun untuk permainan dengan potensi kontak fisik tinggi akan bertahap. 

"Tapi hanya kapasitas 25 persen yang dibuka untuk permainan anak dengan kontak fisik (seperti mandi bola). Sedangkan wahana permainan anak nonkontak fisik 50 persen" sebutnya.

3. Untuk aturan mudik wali kota akan berkoordinasi dengan gubernur dan pemangku kepentingan

PPKM Mikro Jilid 4 dan Aturan Ramadan di BalikpapanWali Kota Balikpapan Rizal Effendi (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu berkaitan dengan aturan mudik, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menjelaskan, dirinya akan berkoordinasi dahulu dengan pemangku kepentingan dalam hal transportasi seperti Angkasa Pura dan pihak-pihak lainnya. 

"Belum ada petunjuk secara rinci. Karena kita juga menunggu dari Gubernur, apakah masyarakat atau pegawai yang bergerak Balikpapan-Samarinda-Tenggarong itu termasuk mudik. Itu kan provinsi," jelas Rizal. 

Jika pun ada masyarakat yang bepergian sebelum keluarnya aturan, apa bisa dibilang belum dikenai peraturan. Peraturan tersebut untuk diketahui baru akan keluar bulan Mei mendatang. 

"Kalau sekarang masih biasa saja mau ke mana. Makanya kami nunggu kebijakan Gubernur. Apa antar kota masuk kategori mudik. Kita tunggu lah," katanya. 

Baca Juga: 7 Hotel Mewah di Balikpapan yang Gak Bikin Kantong Bolong

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya