Dishub Banjarmasin Terbitkan SP 1 kepada Pengelola Parkir Pasar Lima

Oknum juru parkir memungut retribusi hingga Rp20 ribu

Banjarmasin, IDN Times - Dinas Perhubungan Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) mengirimkan surat peringatan 1 kepada pengelola parkir di Pasar Lima. Oknum juru parkir di tempat ini disebut-sebut memungut biaya parkir jauh di luar ketentuan sebesar Rp20 ribu dari semestinya hanya Rp2 ribu hingga Rp3 ribu. 

Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016 mengatur retribusi parkir kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan roda empat Rp3 ribu. 

Warga Banjarmasin yang viralkan tarif parkir yang mencapai Rp20 ribu. 

1. Sanksi untuk memberikan efek jera

Dishub Banjarmasin Terbitkan SP 1 kepada Pengelola Parkir Pasar LimaKawasan parkir di Pasar Sudimampir Banjarmasin.

Kepala Dishub Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak pengelola parkir bermasalah ini. Atas kesalahannya ini, Pemkot Banjarmasin menjatuhkan surat peringatan 1 agar pengelola parkir Pasar Lima tidak mengulangi perbuatannya. 

Termasuk mengakomodasi keluhan dari masyarakat Banjarmasin. 

Di mana parkir Pasar Lima memungut retribusi parkir di luar ketentuan kisaran Rp3 ribu, Rp5 ribu, hingga Rp20 ribu. 

"Mereka mengakui kesalahan dan telah kita minta menulis surat pernyataan," katanya.

Baca Juga: Melihat Peluang Usaha bagi Gen Z Banjarmasin saat Ramadan

2. Pengelola parkir Pasar Lima bisa dicabut izinnya

Dishub Banjarmasin Terbitkan SP 1 kepada Pengelola Parkir Pasar LimaKadishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo

Ke depannya, Slamet mengaku akan menggandeng pihak-pihak terkait agar persoalan serupa tidak terulang lagi. Termasuk pula kerja sama dengan kepolisian dalam menindak oknum parkir di luar aturan. 

Pihak pengelola parkir Pasar Lima akan dikenakan sanksi tegas bila mengulangi perbuatannya. 

"Setelah kami beri SP, kita akan terus pantau, bila mengulangi lagi kami tak segan akan ambil tindakan lebih tegas, bahkan hingga pencabutan izin," tegas Slamet.

3. Pasangi spanduk informasi tarif parkir resmi

Dishub Banjarmasin Terbitkan SP 1 kepada Pengelola Parkir Pasar LimaPasang spanduk informasi tarif parkir di parkiran.

Lebih lanjut, Kepala UPT Parkir Dishub Kota Banjarmasin Umar terus menyosialisasikan aturan tentang Perda Retribusi setempat. Mengakomodasi setiap keluhan dari masyarakat Banjarmasin.

"Laporan terkait perparkiran, hampir setiap minggu ada. Itu bermacam-macam termasuk tarif parkir ini," ujarnya.

Sosialisasi pun dilakukan kepada pengelola parkir di berbagai titik parkir di Banjarmasin, seperti kawasan Sudimampir, Harum Manis, Pasar Lima, dan titik parkir lainnya. Lewat pemasangan spanduk hingga pengeras suara. 

Baca Juga: Pemkot Banjarmasin Klaim Masih Membutuhkan Tenaga Honorer

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya