Pemkot Banjarmasin Dipusingkan Persoalan Buang Sampah

Pos pembuangan sampah dibangun di Banjarmasin

Banjarmasin, IDN times - Pemerintah Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) bertindak tegas dalam penanganan pembuangan sampah di masyarakat. Penerapan tindak pidana ringan (tipiring) pun terpaksa diterapkan, meskipun belum memberikan efek jera kepada masyarakat. 

Sebagian besar titik tempat penampungan sementara (TPS) di Banjarmasin berada di pinggir jalan. Namun ada juga lahan kosong yang dijadikan TPS oleh warga.

1. DLH Banjarmasin mengaku kewalahan

Pemkot Banjarmasin Dipusingkan Persoalan Buang SampahSampah liar yang harus diangkut dengan mobil pikup.

Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Marzuki mengaku, kesulitan mengontrol warga agar disiplin membuang sampah sesuai waktu dan tempat ditentukan. Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 21 Tahun 2011tentang Sampah pun rutin dilakukan. 

Pihak Satpol PP sudah sering menindak warga yang melanggar Perda itu. Bahkan sudah banyak yang berlangsung ke pengadilan dengan kasus tindak pidana ringan dan denda.

"Kami sudah maksimal melakukan pembersihan sampah yang dibuang di TPS bahkan di TPS liar pun. Tapi yang sulit diatur membuang sampah sesuai waktu, sehingga terkesan kami tidak bekerja," katanya.

Baca Juga: Penyelundupan 360 Kg Sisik Trenggiling Digagalkan di Banjarmasin

2. Warga Banjarmasin banyak tak disiplin

Pemkot Banjarmasin Dipusingkan Persoalan Buang SampahSidang tipiring Perda Pengelolaan Persampahan dan Perda Ketentraman dan Ketertiban Umum di Aula GMIM Syalom Karombasan, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (17/3/2023). IDNTimes/Savi

Marzuki akrab disapa Jeck menyebutkan, persoalan sampah terjadi menyeluruh di setiap kecamatan Banjarmasin. Seperti halnya kasus sampah sudah terjadi di HKSN, Belitung, Pelambuan, Jalan PM Noor, Jalan Kuripan, Veteran, dan Pramuka.

Ia menyebutkan, Pemkot Banjarmasin menerapkan aturan larangan membuang sampah di siang hari. Agar aturan bisa diterapkan, pihaknya sudah membangun TPS di masing-masing kecamatan di Banjarmasin. 

Bahkan tidak kurang warga yang membuang sampah di lahan-lahan kosong masyarakat. Seperti terjadi di bekas TPS Kuripan Banjarmasin. 

"Di sana baru saja dibersihkan siang banyak lagi sampahnya. Karena itu, di sana akan dibuat Pos Pol PP dan CCTV," ujarnya.

3. Dirikan posko pengawasan di Kuripan

Pemkot Banjarmasin Dipusingkan Persoalan Buang SampahMendirikan posko pengawasan di Kuripan, Banjarmasin Timur.

Sekretaris Camat Banjarmasin Timur M Syarmani menambahkan, keberadaan sampah di Pasar Kuripan menjadi perhatian masyarakat. Di mana sampah meluber luas hingga mengganggu arus lalu lintas pengguna kendaraan. 

Oleh karena itu, ia berniat membangun posko jaga sekaligus penempatan personel Satpol PP Banjarmasin. Keberadaan posko bekerja sama dengan instansi Damkar dan Satpol PP Banjarmasin. 

Itu bertujuan untuk menegur oknum warga yang membuang sampah di eks TPS Pasar Kuripan. "Kita dirikan posko untuk dijaga 1x24 jam selama beberapa waktu ke depan untuk antisipasi," ucapnya.

"Dari pos itu juga apabila ditemui pelanggar, maka bisa saja dihukum sesuai perda yang ada. Tapi kalau bisa persuasif dulu."

Baca Juga: Pelaksanaan e-Parkir di Banjarmasin Dikeluhkan Masyarakat

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya