Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Nataru dan Aturan Pelaku Perjalanan 

Cegah penyebaran COVID-19 makin meluas di Kalimantan Timur

Balikpapan, IDN Times - Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 (nataru). Edaran dikeluarkan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 mengingat tingginya angka kunjungan ke Kaltim dan potensi kerumunan di masa libur nataru.

Edaran ditujukan untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), serta pihak yang melaksanakan aktivitas selama libur nataru.

Para pelaku perjalanan dalam negeri baik melalui transportasi darat, laut, maupun udara yang akan memasuki wilayah Kalimantan Timur wajib menunjukkan surat keterangan rapid test antigen atau antibodi atau PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Surat keterangan hasil nonreaktif uji rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan," tulis Isran Noor dalam Surat Edaran No. 440/7874/0641-II/B.Kesra, Selasa (23/12/2020).

1. PPDN dari Kaltim dapat menggunakan surat keterangan kesehatan yang masih berlaku

Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Nataru dan Aturan Pelaku Perjalanan Ilustrasi pesawat (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara untuk PPDN yang berasal dari Kaltim dan akan kembali, dapat menggunakan surat keterangan kesehatan yang masih berlaku.

"Bagi PPDN yang berangkat dari Kalimantan Timur, surat keterangan hasil nonreaktif uji rapid test antigen/antibodi dan hasil negatif uji swab berbasis PCR yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Kalimantan Timur," tulis Isran Noor.

Baca Juga: Melonjak, 66 Kasus Baru COVID-19 di Balikpapan per Rabu, 23 Desember

2. Aturan untuk fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama nataru

Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Nataru dan Aturan Pelaku Perjalanan Ilustrasi kafe. unsplash.com/@daanelise

Surat edaran juga mengatur untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama nataru.

Setiap pihak tersebut wajib untuk melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker dengan benar, menjaga jarak dan membatasi interaksi fisik, mencuci tangan dengan sabun atau menyediakan hand sanitizer, tidak berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.

Isran juga menegaskan larangan untuk menyelenggarakan pesta tahun baru. "Dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan," tertulis dalam surat edaran tersebut.

Selain itu juga dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya. Serta dilarang mabuk-mabukan dengan minuman keras.

3. Pelanggar protokol kesehatan dan aturan terkait nataru akan dikenai sanksi

Gubernur Kaltim Terbitkan Edaran Nataru dan Aturan Pelaku Perjalanan Lokasi Mahakam Lampion Garden (MLG) di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda. Tempat wisata ini bersisian dengan Sungai Mahakam yang ikonik (Dok.MLG/Istimewa)

Apabila terjadi pelanggaran ketentuan ini maka orang, pemilik usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggung jawab tempat umum tersebut akan dikenai sanksi.

Isran meminta kepada pihak Pangdam VI Mulawarman dan Kapolda Kaltim untuk melaksanakan operasi penegakan disiplin guna memastikan terlaksananya aturan dalam surat edaran yang berlaku mulai tanggal 24 Desember sampai 10 Januari 2020 ini.

Baca Juga: Profil Dandim 0905 Balikpapan, Tegas Namun Romantis

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya