Pemprov Kaltim Ingatkan Waspada Penipuan Pengadaan Lahan IKN

Perusahaan mengaku ditunjuk oleh Bappenas

Balikpapan, IDN Times - Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur berpotensi menimbulkan berbagai aksi penipuan. Salah satunya adalah kasus penipuan yang terkait pengakuan salah satu perusahaan yang menyebut telah ditunjuk menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN.

"Bappenas menegaskan tidak pernah melayani, apalagi menugaskan perusahaan itu," kata Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, dalam rilis pada Minggu (7/3/2021). 

1. Perusahaan mengaku ditunjuk oleh Bappenas

Pemprov Kaltim Ingatkan Waspada Penipuan Pengadaan Lahan IKNKepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Perusahaan yang mengaku ditunjuk oleh Bappenas guna mengadakan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara adalah  PT Konsultan Pertanahan Nusantara.

Menurut alamat yang tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Pesan Presiden IKN di Kaltim Lanjut Usai Pandemik

2. Bappenas identifikasi adanya penipuan

Pemprov Kaltim Ingatkan Waspada Penipuan Pengadaan Lahan IKNPresiden RI Jokowi bersama Gubernur Kaltim Isran Noor saat menujuk kawasan bakal IKN yang berkontur penggunungan (IDN Times/ Istimewa)

Selain itu ada pula beredar surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021 yang berisi pihaknya sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN.

Juga ada surat lainnya ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Maret 2021.

Perusahaan ini mengklaim sudah mendapat surat balasan dari Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tertanggal 1 September 2020 serta surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020. Selain itu juga surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021.

"Jadi dari surat-surat yang mereka sebut itu, Bappenas mengidentifikasi ini penipuan," ujar Ivan.

3. Mengimbau agar kepala daerah dan perangkat daerah jangan tertipu oknum

Pemprov Kaltim Ingatkan Waspada Penipuan Pengadaan Lahan IKNKawasan IKN di Bukit Soedharmono, Desa Pemaluan, Kecamatan Sepaku, PPU (IDN Times/Yuda Almerio)

Syafranuddin mengimbau agar para kepala daerah, camat, lurah, juga kepala desa agar tidak melayani pihak oknum yang mengklaim telah ditunjuk oleh Bappenas.

"Sekali lagi, Bappenas menegaskan tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu," katanya.

Pihak perusahaan ini juga mengaku memiliki dan mengelola data lahan masyarakat seluas hampir 1,5 juta hektare, yang dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari kepala desa, camat dan BPN.

Baca Juga: Polres PPU Bekuk 3 Tersangka Curanmor dan Pencurian Rumah

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya