Wali Kota Balikpapan: Liburan Sekolah Pelajar Diimbau Mengisolasi Diri

Hindari keramaian, putus rantai penularan virus corona

Balikpapan, IDN Times - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran pasca Kalimantan Timur menetapkan status lockdown lokal atau karantina wilayah. Surat Edaran tentang Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan terhadap Kasus Infeksi Coronavirus (COVID-19) di Kota Balikpapan.

Terkait libur sekolah dari PAUD/TK, SD,SMP sederajat selama dua minggu sejak 16 Maret 2020, Rizal menegaskan agar murid sekolah berdiam di rumah dan tidak berpergian ke luar daerah.

"Selama masa kegiatan belajar mengajar di rumah peserta didik agar tidak melakukan aktivitas di luar rumah terutama mendatangi fasilitas internet, perjalanan ke luar daerah, dan dianjurkan untuk mengisolasi diri," jelasnya dalam Surat Edaran nomor 440/0277/Pem tersebut.

Libur selama 14 hari ini diharapkan dapat memutuskan mata rantai penularan virus corona. Murid sekolah dianjurkan tetap berada di rumah agar tak terinfeksi wabah mematikan ini.

1. Pengaturan untuk usaha perhotelan, restoran, cafe, mal, dan tempat hiburan

Wali Kota Balikpapan: Liburan Sekolah Pelajar Diimbau Mengisolasi DiriPusat perbelanjaan e-Walk dan Pentacity Mal di Balikpapan Super Block (IDN Times/Mela Hapsari)

Pihaknya juga mengatur agar semua unit usaha seperti hotel, mal, cafe, restoran, dan tempat hiburan untuk menjalankan screening awal baik untuk karyawan, dan tamu melalui pemeriksaan suhu tubuh, dan mewaspadai orang dengan gejala masalah pada pernapasan.

"Jika ditemukan karyawan dan tamu yang tidak sehat dengan gejala demam suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius, batuk/ pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas, maka pemilik usaha wajib menolak tamu tersebut dan menganjurkan karyawan dan tamu tersebut untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat," kata Rizal. 

Apabila pemilik usaha tidak melakukan screening awal padahal tempat tersebut rentan kontak dengan orang yang terinfeksi COVID-19 maka ia meminta pemilik usaha untuk menutup sementara usahanya tersebut.

Baca Juga: 7 Pasien Diisolasi, 85 Orang dalam Pemantauan COVID-19 di Balikpapan

2. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang

Wali Kota Balikpapan: Liburan Sekolah Pelajar Diimbau Mengisolasi DiriIDN Times/Masdalena Napitupulu

Pemkot Balikpapan juga mengatur mengenai kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, baik itu pertemuan formal dan informal, unjuk rasa, aksi damai, undangan hajatan keluarga, kegiatan kunjungan rumah sakit, dan kunjungan ke rumah tahanan/ lembaga permasyarakatan. 

"Bagi umat yang menjalankan kegiatan keagamaan di tempat ibadah masing-masing, agar selalu menjaga kebersihan lingkungan tempat ibadah," jelas Rizal.

Sementara bagi umat Islam yang menjalankan ibadah di musala dan masjid agar menjaga kebersihan lantai, tempat wudu, dan toilet masjid/musala dengan cairan disinfektan. Mengimbau para jemaah membawa alas salat masing-masing. Sementara jemaah yang sedang sakit seperti flu atau selesma agar melaksanakan salat di rumah masing-masing.

3. TKA dilarang ke luar negeri

Wali Kota Balikpapan: Liburan Sekolah Pelajar Diimbau Mengisolasi DiriDua orang tenaga kerja asing (TKA) melintas dengan sepeda motor di salah satu pintu masuk pabrik (ANTARA FOTO/Jojon

Sementara bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), perusahaan yang memperkerjakan TKA agar mengatur agar TKA tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar negeri sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Ia juga menyatakan, "Setiap perusahaan yang memperkerjakan TKA wajib menyediakan rumah observasi bila ada karyawan yang suspect COVID-19 serta menyediakan sendiri alat pemeriksaan suhu tubuh thermo gun dan thermal scanner."  

4. Kegiatan di pasar dan pedagang kaki lima

Wali Kota Balikpapan: Liburan Sekolah Pelajar Diimbau Mengisolasi DiriPexels/NICE GUYS

Pada surat edaran tersebut, Rizal juga mengatur tentang pedagang di pasar dan pedagang kaki lima. Jika pedagang merasa tidak sehat seperti demam suhu tubuh lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, sesak napas, batuk/pilek, dianjurkan agar tidak berjualan dan segera berobat.

Pedagang jika sakit juga diminta menggunakan masker, serta menerapkan etika bersin dan batuk. Membuang tisu kotor di tempat sampah, dan mencuci tangan dengan sabun dan air, serta menjaga kebersihan toilet.

5. Tolak kapal pesiar sandar di Pelabuhan Semayang

Wali Kota Balikpapan: Liburan Sekolah Pelajar Diimbau Mengisolasi DiriKapal pesiar MV Coral Adventure usai di perairan Kabupaten Kupang, NTT Sabtu (29/2/2020). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Selain  itu, pihaknya telah menerapkan SOP pemeriksaan penanganan COVID-19 secara khusus di pelabuhan dan bandara. Pemkot Balikpapan juga melarang kedatangan wisatawan mencanegara yang masuk ke Balikpapan melalui kapal pesiar. 

Rizal menganjurkan agar  masyarakat menerapkan pola hidup bersih, memakan makanan sehat, tidak menggunakan transportasi massal, dan mengisolasi diri di rumah demi mencegah infeksi virus corona

Baca Juga: Cegah Corona, Libur Sekolah di Balikpapan Ditambah Jadi 2 Minggu 

https://www.youtube.com/embed/eFLpdE7HfWQ

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya