Warga Terdampak Banjir di Kalsel Siap Lakukan Gugatan Class Action

Ratusan aduan dari masyarakat

Balikpapan, IDN Times - Korban banjir di Kalimantan Selatan (Kalsel) akan melayangkan gugatan class action lawsuit terhadap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas bencana banjir yang menimpa sebelas kabupaten kota di provinsi tersebut.

Koordinator Tim Advokasi Hukum korban banjir Kalsel, Muhammad Pazri, mengatakan pihaknya telah menerima 17 aduan dari masyararakat yang ingin melakukan gugatan. Ia juga menyampaikan, masih akan membuka layanan aduan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.

“Yang lain masih wacana, jadi belum melengkapi data. Sedangkan yang 17 orang itu masih akan kami verifikasi lagi,” ujar Pazri, saat dihubungi oleh IDN Times melalui sambungan telepon pada Minggu (7/2/2021).

1. Ratusan aduan dari masyarakat terkait banjir namun masih bersifat konsultasi

Warga Terdampak Banjir di Kalsel Siap Lakukan Gugatan Class ActionIsteri dan anak Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah Kalsel evakuasi mandiri usai dilanda banjir (Walhi Kalimantan Selatan)

Pazri mengungkap, sebenarnya pihaknya telah menerima ratusan aduan dari masyarakat. Hanya saja, kata dia, kebanyakan dari mereka baru sebatas berkonsultasi.

Ia menyebut, banyak pesan yang diterima terkait aduan banjir yang merugikan masyarakat luas. Hanya saja, para pengadu merasa takut pada kemungkinan teror dan ancaman lain.

“Ada pesan yang masuk dari masyarakat, tetapi pada kepikiran bahkan ketakutan. Takut jika nanti di-blacklist atau diteror. Padahal baik pemberi kuasa kami rahasiakan juga identitas mereka,” tuturnya.

Karena itu, Pazri meminta agar masyarakat tak perlu takut untuk menyampaikan aduan agar kekuatan laporan bisa lebih kolektif dan masif. Apalagi nantinya, hanya tim hukum yang akan menghadiri persidangan tanpa harus menghadirkan para pengadu dalam gugatan class action ini.

Baca Juga: Banjir Kalsel, Masih Terendam Warga Tanah Laut Perlukan Obat-obatan

2. Dua poin yang banyak diadukan oleh masyarakat Kalsel

Warga Terdampak Banjir di Kalsel Siap Lakukan Gugatan Class ActionRelawan gabungan membantu warga terdampak bencana banjir di Kalsel (IDN Times/ istimewa)

Terdapat dua poin penting yang akan dijadikan dasar gugatan. Pertama, kata Pazri, dugaan Pemprov Kalsel yang dinilai lalai karena tidak mengeluarkan peringatan dini musibah banjir. Kedua, penanganan darurat yang disebut tidak mumpuni.

Alasannya, jelas Pazri, seandainya pemerintah setempat mengeluarkan peringatan dini, maka masyarakat memiliki waktu untuk menyelamatkan diri dan harta benda. Terlebih pada saat bencana datang, pemerintah dinilai lamban mengirim bantuan.

“Khusus di Kalsel kan kita sudah punya Perda berkaitan dengan penanggulangan bencana itu seperti apa mekanismenya, jadi jelas itu semua,” kata Pazri.

Pazri lebih jauh mengatakan, pemerintah dianggap tak hanya melanggar Undang-Undang Penanganan Bencana tetapi juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Contohnya saja, pemerintah kan bisa melalui BPBD atau BMKG (menyampaikan peringatan dini) soal curah hujan yang tinggi dan ada potensi banjir,” ucapnya.

3. Tim hukum korban banjir Kalsel terdiri dari 20 pengacara

Warga Terdampak Banjir di Kalsel Siap Lakukan Gugatan Class ActionRencana gugatan class action korban banjir di Kalimantan Selatan (Dok.IDN Times/Istimewa)

Saat ini, tambah Pazri, 20 orang pengacara telah menyatakan kesiapan untuk mendampingi masyarakat korban banjir di Kalsel. Para advokat yang terdaftar sudah diperiksa kelengkapan datanya, dan diberikan ‘wejangan’ agar benar-benar solid dan anti KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme).

“Sebenarnya banyak lagi yang ingin bergabung. Tapi nanti kami pertimbangkan (penambahan orang), tetapi tidak banyak,” kata dia.

Berdasarkan hasil analisis kajian-kajian fakta dan mengacu ke peraturan perundang-undangan, Pazri mengatakan, gugatan tersebut memiliki dasar. Sejauh ini dirinya juga sudah berkolaborasi dengan beberapa tim ahli dari hukum administrasi, lingkungan, dan ahli teknik untuk menghitung tafsiran kerugian. Pihak Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel juga turut memberikan dukungan terkait gugatan tersebut.

Sejauh ini tim advokasi hukum korban banjir masih setia menunggu masyarakat yang siap ikut bergabung melakukan gugatan kepada Gubernur Kalimantan Selatan. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar, dapat langsung mendatangi posko aduan atau menghubungi mereka langsung. Pendaftaran ini dibuka selama 14 hari, yakni dari tanggal 1 sampai 14 Februari 2021.

Baca Juga: Banjir Kalsel, Gubernur Instruksikan Dinkes Kerja Ekstra Tangani Warga

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya