Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemulihan Lingkungan di Lokasi Tambang Batu Bara Balikpapan

Aktivitas tambang ilegal di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Balikpapan, IDNTimes - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan memastikan pertambangan batu bara ilegal di perbatasan dengan Kutai Kartanegara sudah diproses jalur hukum. Kini bukti berupa kegiatan pengerukan telah dipasang batas garis polisi sehingga segala kegiatan di tempat tersebut harus dihentikan. 

“Pelaku usaha kegiatan di wilayah Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara harus bertanggung jawab seperti melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan sudah dikupas," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan Nursyamsiarni D Larose, Minggu (21/11/2021).

1. Pelaku tambang ilegal diproses hukum

Penghentian aktivitas tambang batu bara ilegal di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Eni sapaan akrabnya mengatakan, Polresta Balikpapan sudah melakukan penyidikan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini. Pelaku sudah menyandang status tersangka serta dilakukan penahanan di Mapolresta Balikpapan. 

Sehingga diperlukan inisiatif bagi Pemkot Balikpapan menyusun skema pemulihan di kawasan tersebut.

“Dalam melakukan pemulihan lingkungan tidak hanya melibatkan DLH, melainkan peran serta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kendati demikian, pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait membahas upaya pemulihan kerusakan lingkungan di lokasi tambang ilegal,” katanya.

2. Sudah ada arahan pemulihan lokasi tambang ilegal

Aktivitas pertambangan batu bara ilegal di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Eni mengaku, berdasarkan laporan hasil verifikasi di lapangan, telah diberikan arahan bagaimana memulihkan lahan yang sudah dikupas tersebut seperti membuat saluran atau drainase air permukaan supaya itu tidak mengalir ke sembarang tempat karena sudah menjadi lahan terbuka.
“Pemerintah tetap memegang teguh komitmen larangan kegiatan pertambangan di kota Balikpapan sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) 2013. Sehingga tidak mungkin pengusaha mengurus perizinan terkait pertambangan," paparnya.

3. Wali Kota Balikpapan instruksikan lurah dan camat untuk pengawasan

Aktivitas pertambangan batu bara di Balikpapan Kalimantan Timur. Foto istimewa

Eni menambahkan, berdasarkan instruksi Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud sudah meminta agar aparatur lapangan ikut aktif dalam melakukan pengawasan aktivitas pertambangan. Khususnya aparat dari kelurahan maupun kecamatan di area perbatasan luar Balikpapan.
“DLH Balikpapan bersama tim gabungan beberapa OPD, bersama pihak kecamatan dan kelurahan terus melakukan kegiatan pengawasan atau indikasi terjadinya kasus tambang ilegal atau permasalahan kota lainnya,” tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us