Satreskoba Balikpapan Musnahkan Sabu Senilai Hampir Rp2 Miliar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 1 kilogram lebih senilai hampir dua miliar rupiah. Barang bukti sabu ini merupakan hasil operasi antik yang digelar sejak Agustus hingga Oktober 2020.
“Pemusnahan 1 kilogram lebih sabu ini dilakukan setelah Satreskoba Polresta Balikpapan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Balikpapan, pengacara tersangka dan disaksikan juga oleh para tersangka,” ujar Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Balikpapan, Iptu Tri Ekwan, dalam press rilisnya di Polresta Balikpapan, Rabu (21/10/2020).
1. Sisakan sampel untuk lab dan persidangan
Tri Ekwan mengatakan, pemusnahan sabu sebanyak 1 kilogram lebih ini dari 8 kasus dengan 11 tersangka yang telah berhasil diungkap Satreskoba Polresta Balikpapan dalam kurung waktu 4 bulan ini.
“Sabu hasil pengungkapan ini ada sebanyak 1.255,39 gram dan yang dimusnahkan sebanyak 1.217,43 gram, dimana untuk sampel pemeriksaan lab dan persidangan diambil bervariasi, mulai sebanyak 0,1 gram, 0,2 garm dan 0,3 gram untuk sampel lab dan persidangan umumnya 5 gram,”ujar Tri
Baca Juga: Istri Polisi Pelaku Investasi Fiktif PPU Diamankan di Polda Kaltim
2. Sabu tangkapan 500 gram turut dimusnahkan
Pemusnahan ini sendiri dilakukan dengan cara memasukan sabu ke dalam wadah kemudian dilarutkan, pemusnahan ini dilakukan dengan disaksikan Kejaksaan Negeri Balikpapan, pengacara tersangka dan disaksikan juga oleh para tersangka.
“Salah satu barang bukti yang dimusnahkan ini adalah kasus yang baru-baru ini berhasil diungkap, dimana kita berhasil menangkap 2 dua orang residivis narkoba masing-masing ED (40) dan RS (38) dengan barang bukti sebesar 598,27 gram,” tegas Tri.
Selanjutnya, sabu yang dilarutkan ini kemudian dibuang ke toilet Polresta Balikpapan.
3. LBH Sikap dampingi 8 tersangka
Dalam pemusanahan ini, pengacara tersangka dari LBH Sikap Balikpapan, Yohanes Maroko mengatakan, pihaknya mendampingi sebanyak 8 tersangka dari 11 yang dihadirkan dalam pemusnahan ini.
“Persidangan akan dilakukan setelah pemberkasan selesai, dan klien kami memang mengakui barang haram narkoba jenis sabu tersebut milik mereka, namun kami tetap akan melakukan upaya pembelaan,” ujar Yohanes
Baca Juga: 7 Fakta Investasi Fiktif di PPU, Pelakunya Ternyata Istri Polisi