Iuran BPJS Kesehatan Turun, Beban Pemkot Balikpapan Bakal Berkurang

Wali Kota Balikpapan masih menunggu putusan resmi

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kita belum bisa menentukan seperti apa, karena kita belum tahu bagaimana proses selanjutnya dari keputusan tersebut, karena masih ada proses selanjutnya lagi,” kata Rizal ketika diwawancarai wartawan usai menghadiri kegiatan Launching QRIS di Bank Indonesia Balikpapan, Selasa (10/3).

1. Masih menunggu keputusan resmi

Iuran BPJS Kesehatan Turun, Beban Pemkot Balikpapan Bakal BerkurangIDN Times/Haikal

Menurut Rizal, meski Mahkamah Agung telah mengabulkan untuk membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah berlaku sejak awal Januari 2020 lalu, keputusan tersebut masih bisa diterapkan karena harus menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat.

Ia belum bisa berkomentar banyak tentang putusan Mahkamah Agung tersebut. Namun Rizal mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Baca Juga: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Ini Tanggapan Sri Mulyani

2. Beban anggaran daerah berkurang

Iuran BPJS Kesehatan Turun, Beban Pemkot Balikpapan Bakal Berkurangreview.bukalapak.com

Ia berharap dengan keputusan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut dapat mengurang beban anggaran yang harus ditanggung oleh Pemerintah Daerah untuk membiayai iuran BPJS Kesehatan bagi peserta penerima Program Bantuan Iuran (PBI) di Kota Balikpapan.

“Dengan adanya penurunan tersebut pastinya juga akan menurunkan jumlah anggaran yang harus dikeluarkan untuk membiayai peserta PBI,” jelasnya.

3. Layanan BPJS jangan ikut menurun

Iuran BPJS Kesehatan Turun, Beban Pemkot Balikpapan Bakal Berkuranghttps://www.panduanbpjs.com/wp-content/uploads/2016/08/Pasien-BPJS.png

Dalam salinan putusannya, Mahkamah Agung  menilai keputusan untuk menaikkan iuran BPJS tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah Undang-undang. 

Untuk itu, Mahkamah Agung  menganulir iuran BPJS Kesehatan yang sudah diterapkan sejak 1 Januari 2020 tersebut. Daftar iuran yang dianulir yaitu Rp 42 ribu untuk peserta Kelas III, Rp 110 ribu untuk Kelas II, dan Rp 160 ribu untuk Kelas I.

Sehingga, iuran yang berlaku kembali merujuk pada aturan sebelumnya yaitu Perpres 82 Tahun 2018. Rincian iuran lama tersebut yaitu Rp 25.500 untuk Kelas III, Rp 51 ribu untuk Kelas II, dan Rp 80 ribu untuk Kelas I.

Menanggapi adanya putusan dari MA ini, anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Suryani mengaku masih menunggu salinan putusan resmi atas pembatalan kenaikan BPJS tersebut. Namun ia meminta pihak BPJS Kesehatan tetap berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat meski kenaikan iurannya dibatalkan.

"Saya minta jangan terjadi persoalan baru setelah putusan ini. Mungkin nanti malah banyak lagi keluhan soal kualitas layanan yang diterima pemegang kartu BPJS. Jadi intinya dengan adanya putusan ini pelayanan rumah sakit tetap berkualitas,” tutupnya.

Baca Juga: Hore! Iuran BPJS Kesehatan Gak Jadi Naik 

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya