KPPU Gelar Sidang Persekongkolan Tender Proyek Jaringan Air Bersih PPU

Sidang akan dilanjutkan di Makassar

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara, pada Rabu (11/3).

Sidang dipimpin Yudi Hidayat sebagai Ketua Majelis serta Kurnia Toha dan Chandra Setiyawan sebagai Anggota Majelis atas Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019. Sejumlah pihak terkait diantaranya 4 perusahaan terlapor serta Pokja yang terlibat dalam proses pengadaan proyek tersebut.

"Semua pihak yang kita panggil hadir tadi pada saat persidangan," kata Kepala Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU V Balikpapan Triyono Kurniawan di kantornya, Rabu (11/3).

1. Diduga terjadi persekongkolan tender

KPPU Gelar Sidang Persekongkolan Tender Proyek Jaringan Air Bersih PPUIDN Times/Haikal

Menurut Triyono, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha, para terlapor diduga telah melakukan tindakan persekongkolan dalam proses tender untuk memenangkan salah satu pemenang.

Tindakan para terlapor diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Dugaan awal para terlapor telah melakukan kegiatan persekongkolan untuk memenangkan tender pekerjaan," jelasnya.

2. Proyek multiyears sejak tahun 2015

KPPU Gelar Sidang Persekongkolan Tender Proyek Jaringan Air Bersih PPUDok. KPPU

Sesuai dengan dokumen lelang yang sudah diterbitkan, total anggaran proyek untuk pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara tercatat mencapai Rp44.324.000.000 yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018. Total pagu untuk pekerjaan proyek ini tercatat mencapai Rp45 miliar

Proyek multiyears tersebut telah dialokasikan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, yang dibiayai sepenuhnya melalui APBD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

“Ini adalah proyek multiyears dari tahun 2015 hingga tahun 2018,” ujarnya.

3. Sidang selanjutnya akan dipindahkan ke Makassar

KPPU Gelar Sidang Persekongkolan Tender Proyek Jaringan Air Bersih PPUDok. KPPU

Triyono menjelaskan berdasarkan keputusan majelis persidangan, sidang lanjutan atas kasus dugaan persekongkolan tender dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan jaringan distribusi air bersih di Kabupaten Penajam Paser Utara ini diputuskan akan dipindahkan pelaksanaannya di Kota Makassar.

Kebijakan itu diputuskan oleh majelis persidangan karena pertimbangan salah satu perusahaan yang menjadi terlapor yang merupakan pemenang dalam proyek pengerjaan ini berdomisili di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sehingga akan kesulitan untuk menjalani proses persidangan.  

“Tadi juga ada pembicaraan antara pelapor dengan majelis persidangan, bahwa pelaksanaan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Makassar, karena perusahaan terlapor berdomisili di Kota Makassar. Kami tidak masalah selama ada tunjangan untuk biaya transportasinya.” ujarnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya belum bisa menyebutkan identitas dari keempat perusahaan yang menjadi terlapor dalam kasus ini, hingga ada keputusan dari majelis persidangan atas kasus ini.

Baca Juga: Buntut Sopir Cabut Badik di Balikpapan, Polisi Berantas Preman Pasar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya