Rengkuh Lebih Banyak Wajib Pajak, KPP Pratama Berubah Tugas dan Fungsi

Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) berencana mulai mengoptimalkan penerimaan dengan memperluas basis pajak. Caranya dengan menambah basis data wajib pajak baru dan meningkatkan kepatuhan secara sukarela serta pengawasan dan penegakan hukum bagi Wajib pajak (WP) mulai tahun 2020 ini.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kaltimra Samon Jaya mengatakan pihaknya mulai melakukan perubahan diantaranya dalam sistem pengawasan wajib pajak untuk memaksimalkan penerimaan negara.
“Kita sekarang harus turun ke lapangan untuk mencari data basis pajak, karena tidak akan naik target pajak, malu juga kita sudah digaji besar kalau masih kinerjanya tidak ada peningkatan,” kata Samon ketika diwawancarai wartawan usai melaksanakan Launching Perubahan (Tugas dan Fungsi) Tusi KPP Pratama Penajam di Balikpapan, pada Senin (2/2).
1. Memaksimalkan pendataan WP baru
Perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama adalah bagian dari penataan organisasi oleh Dirjen Pajak dan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melaporkan pajaknya.
“Kita melakukan perubahan tugas dan fungsi, untuk Waskon (Pengawasan dan Konsultasi atau account representative) 1 tidak ada perubahan, Waskon 2 khusus melayani sekitar 500 WP yang besar-besar yang mencakup sekitar 80 persen dari penerimaan yang ada. Sedangkan untuk Waskon 3 dan 4 diberikan tugas untuk mencapai WP yang sembunyi-sembunyi, sudah ada NPWP tapi tidak melapor SPT dan masyarakat yang belum memiliki NPWP,” jelasnya.
Baca Juga: Sehari, Polres Penajam Paser Utara Ringkus Lima Tersangka Narkotika
2. Gaya hidup di media sosial juga diawasi
Dalam memaksimalkan penerimaan dan meningkatkan basis data, pihaknya akan mempergunakan seluruh potensi data yang dimiliki seperti melakukan investigasi terhadap WP yang tidak jujur dalam melaporkan kekayaannya termasuk melakukan investigasi terhadap jejak digital terhadap WP yang bersangkutan.
“Sekarang data ini kan gambang, kita tinggal sinkronkan, jadi kalau ada WP yang sembunyi-sembunyi kita bisa telusuri dari aset-aset yang dimiliki termasuk dari media sosial kita bisa lihat dia jalan-jalan kemana atau melakukan aktivitas apa,” ungkapnya.
3. Realisasi penerimaan Kaltim 2019 mencapai 91,41 persen
Samon menjelaskan, secara nasional target penerimaan pajak pada tahun 2020 ini tercatat mencapai Rp1.600 triliun.
Khusus untuk wilayah Kaltimra, targetnya yang ditetapkan mencapai Rp 26,515 triliun, naik dibandingkan tahun 2019 lalu, yang sebesar Rp23,8 triliun. Sedangkan untuk realisasi penerimaan pajak Kaltim pada tahun 2019 lalu mencapai 91,41 persen.
Baca Juga: 30 Jemaah Umrah Kaltim Masih Berada di Arab Saudi