KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas Pilkada

Tes bebas narkoba jadi salah satu syarat utama

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan tidak menanggung biaya pemeriksaan tes bebas narkoba bagi calon petugas yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan persiapan Pilkada 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Komisioner KPU Kota Balikpapan Syahrul Karim ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, Selasa (14/1).

“Kami tidak menganggarkan biaya untuk pemeriksaan calon petugas Pilkada, mereka ingin mendaftar menjadi petugas Pilkada membayar sendiri ongkos pemeriksaan tes bebas narkoba,” kata Sahrul.

1. Calon petugas Pilkada 2020 wajib lulus tes bebas narkoba

KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas PilkadaLiputan6.com

Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya, proses seleksi calon petugas Pilkada 2020 mendatang, seluruh calon yang mendaftarkan diri wajib menjalani tes bebas narkoba sebagai salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran petugas ad hoc Pilkada Balikpapan 2020.

Pelaksanaan tes bebas narkoba ini dilaksanakan di Puskesmas bersamaan dengan tes kesehatan secara menyeluruh.

“Baru kali ini diterapkan kewajiban bebas narkoba, ini menjadi menjadi salah satu item dalam pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat utama ketika mendaftar menjadi calon petugas Pilkada,” ujarnya.

Sahrul menerangkan bagi calon petugas Pilkada, dapat membeli sendiri alat tes narkoba di apotek untuk dipergunakan ketika dilakukan pemeriksaan.

“Harga alat tesnya lumayan sekitar Rp120 ribu-an, mereka beli sendiri.  Tapi kalau bagaimana teknisnya, biar nanti Dinas Kesehatan yang atur,” ungkapnya.

Baca Juga: Cegah Jatuh Korban, KPU Balikpapan Batasi Umur KPPS 

2. Seleksi PPK-PPS dipisah

KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas Pilkadabeksiindonesianews

KPU Kota Balikpapan membatalkan rencana penggabungan proses seleksi calon petugas Pilkada yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara pada 15 Januari ini.

Sahrul menjelaskan pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020, KPU Kota Balikpapan akan membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Balikpapan 2020. 

Sedangkan untuk pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) baru akan dibuka setelah PPK terbentuk atau sekitar satu bulan setelah proses pendaftaran PPK.

“Memang sebelumnya ada surat edaran dari KPU RI, yang memungkinkan untuk menggabungkan proses seleksi petugas Pilkada PPK/PPS dalam satu tahapan, namun aturan tersebut kemudian diubah dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 yang mengarahkan agar proses seleksi dilakukan terpisah,” tuturnya.

3. Masa kerja PPS berkurang satu bulan

KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas PilkadaIlustrasi pemungutan suara (IDN Times/Aji)

Sahrul menjelaskan, dengan adanya perubahan aturan tersebut dimana proses seleksi petugas PPK dan PPS dipisahkan, maka masa kerja kedua panitia ad hoc tersebut menjadi berubah.

Khusus petugas PPS yang dijadwalkan akan bekerja selama 9 bulan, berkurang masa kerjanya menjadi 8 bulan karena proses seleksinya baru dimulai pada bulan Maret 2020. Sedangkan untuk petugas PPK massa kerjanya akan tetap selama 9 bulan.

Baca Juga: KPU Balikpapan: Calon PPK/PPS pada Pilkada 2020 Wajib Tes Narkoba

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya