Pilkada 2020, Kepala Daerah Mundur Jika Kembali Mencalonkan Diri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan hingga saat ini masih menunggu kepastian terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, terkait persyaratan calon kepala daerah untuk Pilkada 2020 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan Noor Thoha terkait rencana perubahan aturan bagi calon wali kota/ wakil wali kota yang berstatus kepala daerah untuk mundur dari jabatannya ketika mencalonkan kembali.
Aturan tersebut mengubah persyaratan yang berlaku saat ini, yang hanya mensyaratkan kepala daerah mengambil cuti selama masa pencalonan.
"Kami masih menunggu keputusan dari terkait rencana revisi aturan tentang persyaratan kepala daerah untuk diterapkan dalam Pilkada 2020," kata Thoha ketika diwawancarai wartawan di Sekretariat KPU Kota Balikpapan, belum lama ini.
1. Biar adil, kepala daerah juga diminta mundur
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, persyaratan pencalonan kepala daerah, yakni: wali kota, wakil wali kota, bupati, wakil bupati, gubernur, dan wakil gubernur yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur. Mereka hanya diminta untuk cuti sementara saja. Sedangkan untuk anggota legislatif wajib mengundurkan diri jika mencalonkan sebagai kepala daerah.
Aturan tersebut dinilai tidak adil, sehingga menimbulkan desakan dari sejumlah fraksi di DPR RI untuk melakukan perubahan.
Noor Thoha menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu ketetapan aturan terkait persyaratan pencalonan kepala daerah. "Memang ada wacana untuk perubahan aturan tersebut, tapi belum ada keputusan, kami tunggu saja," ujar Thoha.
2. Persyaratan berlaku sejak ditetapkan menjadi calon kepala daerah
Thoha menjelaskan sesuai dengan jadwal Pilkada Kota Balikpapan, tahapan pelaksanaan penetapan calon akan dilaksanakan pada Juni 2020 mendatang.
Sesuai aturan yang berlaku saat, kepala daerah yang masih menjabat diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye sedangkan untuk anggota legislatif harus mundur dari jabatannya ketika telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Mereka (legislatif) baru diwajibkan untuk mundur ketika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah kalau aturan yang saat ini," tuturnya.
Menurut Thoha, aturan tentang persyaratan pencalonan saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR RI. Desakan untuk merubah persyaratan pencalonan masih dibahas bersama dengan perubahan aturan lainnya seperti perubahan aturan mengenai Panwaslu yang saat ini sudah berubah menjadi Bawaslu.
3. Desember ini, pendaftaran calon wali kota jalur independen dibuka
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan berencana akan membuka pendaftaran bagi jalur perseorangan atau independen untuk Pilkada Kota Balikpapan pada Desember 2019 mendatang.
"Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan berencana akan mulai melakukan penjaringan untuk menentukan syarat minimal dukungan yang diminta kepada bakal calon independen pada Oktober ini, setelah launching Pilkada pada 9 Oktober 2019," tuturnya.
Thoha menjelaskan berdasarkan peraturan KPU syarat minimal dukungan yang dimiliki oleh calon independen untuk Kota Balikpapan yakni sebesar 8,5 persen.
Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Balikpapan tercatat mencapai 450 ribu pemilih, maka syarat minimal dukungan untuk calon independen diperkirakan mencapai 39 ribu.
"Syarat dukungan itu diserahkan dalam bentuk bukti fotokopi KTP dan sudah di-input dalam formulir model B1-KWK," jelas Thoha.
Baca Juga: Tahapan Pilkada Balikpapan Dimulai, Pemkot Gelontorkan Rp73 Miliar