Proyek Pemkot Tak Selesai, Direksi Perusahaan Harus Di-Blacklist 

Buntut proyek Pemkot Balikpapan yang tak selesai tepat waktu

Balikpapan, IDN Times - Komisi III DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan tidak hanya mem-blacklist perusahaan yang terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tetapi juga termasuk direksi yang tercantum dalam perusahaan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan Alwi al Qadri mengatakan kebijakan itu dilakukan agar kejadian molornya pelaksanaan sejumlah proyek di Kota Balikpapan tidak terulang kembali pada tahun anggaran 2020 ini.

“Yang sudah resmi di- blacklist dan dilakukan pemutusan kontrak kerja yakni kontraktor proyek pembangunan pusat jajanan selera nusantara (pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar. Seharusnya direksinya juga masuk dalam daftar hitam,” ujar Alwi saat diwawancarai di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Rabu (15/1).

1. Harus ada regulasi yang jelas

Proyek Pemkot Tak Selesai, Direksi Perusahaan Harus Di-Blacklist Proyek drainase (IDN Times/Maulana)

Berdasarkan catatan dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, terdapat sebanyak 15 kegiatan dari 10 kontraktor yang meliputi pekerjaan drainase, jalan dan fasilitas umum lainnya yang tidak selesai hingga batas waktu kontrak yang ditetapkan.

Hingga 31 Desember 2019, sebanyak 15 paket pekerjaan tersebut rata-rata baru mencapai 90 persen lebih dari total pekerjaan yang tetapkan dalam kontrak pekerjaan yang ditandatangani.

Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menetapkan satu perusahaan pelaksana pekerjaan pembangunan pusat jajanan selera nusantara (Pujasera) di kawasan wisata Pantai Manggar Segarasari ke dalam daftar hitam dan diputuskan kontrak pekerjaannya.

Perusahaan kontraktor yang bersangkutan dinilai melanggar kontrak yang ditetapkan, karena hingga batas waktu yang ditetapkan, perusahaan yang bersangkutan hanya mampu menyelesaikan 12 persen dari target pekerjaan.

Sedangkan 10 perusahaan lainnya, diwajibkan menyelesaikan pekerjaan dengan waktu tambahan selama 50 hari dengan denda berjalan dari perhitungan sisa pekerjaan yang belum diselesaikan.

Alwi menyarankan agar Pemerintah Kota Balikpapan mempersiapkan regulasi bagi kontraktor yang perusahaannya terkena blacklist dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang menggunakan APBD. 

Hal ini untuk mencegah kontraktor yang perusahaannya masuk daftar hitam tersebut bisa mengikuti tender berikutnya dengan menggunakan bendera atau nama perusahaan lain. Alwi menerangkan regulasi itu diperlukan karena meski sebuah perusahaan dinyatakan blacklist tetapi direksinya  masih bisa ikut dalam pertenderan berikutnya dengan menggunakan nama perusahaan berbeda. 

Baca Juga: Proyek Molor, Wali Kota Balikpapan Ancam Blacklist Kontraktor 

2. Pengawasan pekerjaan harus diperketat

Proyek Pemkot Tak Selesai, Direksi Perusahaan Harus Di-Blacklist ilustrasi (businessdeals.co.nz)

Untuk saat ini, Menurut Alwi, pihak dinas PU harus lebih memperketat pengawasan terhadap proses penyelesaian terhadap sisa pekerjaan yang tengah diselesaikan pihak perusahaan kontraktor dalam waktu tambahan 50 hari yang diberikan.

Jika hingga batas waktu tersebut kontraktor dinyatakan gagal menyelesaikan pekerjaannya maka mereka akan terkena sanksi denda dan dimasukkan ke dalam daftar hitam perusahaan yang tidak boleh ikut serta di proyek APBD Balikpapan.

“Yang jelas kami sebagai DPRD akan terus melakukan pengawasan di lapangan terkait pengerjaan pihak kontraktor itu. Rencananya juga ada sidak terhadap 15 kontraktor itu dalam waktu dekat. Termasuk meminta kepada PU untuk menindak tegas para kontraktor itu jika kembali gagal menyelesaikan pekerjaannya,” tuturnya.

3. Jangan ada tender di akhir tahun

Proyek Pemkot Tak Selesai, Direksi Perusahaan Harus Di-Blacklist unsplash/Mockaroon

Menurut Alwi, berdasarkan pengalaman di tahun 2019,  ada proyek pekerjaan yang baru masuk proses lelang mendekati tiga bulan terakhir di tahun lalu. Akibatnya proses pelaksanaan menjadi terlambat dan bertepatan dengan musim penghujan yang mempengaruhi progres pengerjaan fisik.

“Kami ingin mereka tuntas di 2019. Tapi lelang mendekati akhir tahun menjadikan waktu kerja jadi sempit. Jadi kami minta ULP (Unit Layanan Pengadaan) untuk proyek besar dan multiyears lakukan lelang di awal atau pertengahan tahun supaya keterlambatan seperti ini tidak terulang lagi,” jelasnya.

Alwi juga mendorong pembuatan regulasi oleh pihak dinas PU terhadap kontraktor yang dinyatakan masuk kategori daftar hitam dalam pekerjaan proyek APBD di Balikpapan. Regulasi itu diharapkan mampu mencegah orang yang sama bisa mengikuti tender dengan menggunakan perusahaan yang lain.

“Jadi perlu ada gagasan dari kita agar dibuat regulasinya agar orangnya juga kena blacklist. Kami siap dukung regulasinya,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Blacklist Kontraktor Pujasera Pantai Manggar

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya