Tubruk Ruko hingga Terbakar, Sopir Dobel Kabin Ditetapkan Tersangka

Ruko langsung terbakar hingga 7 orang tewas

Samarinda, IDN Times - Polresta Samarinda menetapkan status tersangka pada sopir mobil dobel kabin yang menubruk rumah toko (ruko) di Jalan AW Sjahranie RT 14 Samarinda Ulu pada Minggu 17 April 2022 lalu. Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan ruko terbakar hingga tujuh penghuninya tewas dan satu lainnya menjalani perawatan. 

"Pengemudi kendaraan roda empat yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan kebakaran menjadi tersangka," kata Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli dalam pers rilis, Rabu (20/4/2022). 

Polresta Samarinda sudah meminta Pusat Laboratorium Forensik (LABFOR) Cabang Surabaya menyelidiki kebakaran tiga ruko di Samarinda ini. Pemicu kebakaran diduga kecelakaan yang membuat mobil kehilangan kontrol hingga menyenggol botol bensin eceran. Api pun langsung berkobar besar membakar seluruh bangunan. 

1. 10 barang bukti yang dikumpulkan

Tubruk Ruko hingga Terbakar, Sopir Dobel Kabin Ditetapkan TersangkaBarang bukti yang berhasil dikumpulkan jajaran Polresta Samarinda (Nina/ IDN Times)

Dalam kegiatan konferensi pers ini, polisi juga menunjukkan 10 barang bukti yang diambil dari tubuh para korban, dan juga barang yang berasal dari tepat kejadian perkara. Di antaranya delapan baju milik para korban, nomor polisi kendaraan kecelakaan, dan sisa kayu penyangga botol bensin eceran sebagai pemicu kebakaran. 

"Ini barang bukti yang kami dapat di TKP, dan penyelidikan lanjutan juga masih berjalan. tinggal tunggu hasil dari LABFOR Surabaya," imbuh Ary

Baca Juga: Ruko di Samarinda Ditubruk Mobil dan Terbakar, 7 Penghuni Tewas

2. Tersangka sempat melarikan diri

Tubruk Ruko hingga Terbakar, Sopir Dobel Kabin Ditetapkan TersangkaKapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (Tengah) membacakan hasil gelar perkara pada kasusu Kecelakaan yang tewaskan 7 orang dalam insiden kebakaran. (Nina/ IDN Times)

Sopir mobil dobel kabin sekaligus tersangka kasusnya inisial MR (23). Selama peristiwa nahas itu, ia diduga langsung melarikan diri dan tidak bisa ditemui di lokasi kejadian. 

Tetapi, Polresta Samarinda berhasil mengamankan pelaku berikut rekannya inisial MM (22) untuk dimintai keterangan. 

Namun, MM dalam keterangannya hanya menemani tersangka, dan saat kejadian dirinya sedang tertidur dan tidak mengetahui peristiwa kecelakaan ini.  

"Kita sudah amankan sebelum 1x24 jam. Tersangka ini sempat tidak berada di TKP," ujar Ary

3. Tersangka mengaku kelelahan

Tubruk Ruko hingga Terbakar, Sopir Dobel Kabin Ditetapkan TersangkaKegiatan LABFOR Cabang Surabaya saat berada di TKP dan meminta keterangan para Saksi (Nina/ IDN times)

Dalam proses pemeriksaan, Ary menyebutkan penyebab kecelakaan lalu lintas itu. Tersangka mengaku kelelahan setelah menempuh perjalanan tujuh jam non stop dari Bengalon Kutai Timur hingga tiba di Samarinda.

Ia pun akhirnya mengantuk hingga tanpa sadar mobil yang dikendarainya lepas kendali.

Mobil dobel kabin menyelonong menubruk pagar ruko yang juga berjualan bensin eceran. Hingga api langsung berkobar hebat tanpa bisa dikendalikan. 

Sedangkan badan mobil terperosok ke dalam selokan berada di depan ruko. 

"Tersangka mengembalikan mobil rental dari Bengalon, ke Samarinda. karena 7 jam perjalanan, ia lelah, dan lepas kendali, lalu menabrak," ujar Ary. 

Tersangka terancam ketentuan Pasal 395 KUHP, dan dijerat maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Buru Pengendara Mobil yang Sebabkan Kebakaran di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya