Driver Taksi Online di Samarinda Jadi Korban Perampokan

Sempat melawan, korban alami luka akibat senjata tajam

Samarinda, IDN Times - Seorang driver taksi online Samarinda bernama Masruki (57) menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh seorang pemuda bernama Aulia Azhari (25). 

Peristiwa tersebut terjadi siang tadi, Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 13.30 Wita. Dijelaskan oleh Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Pol Ary Fadli, pelaku melakukan aksinya tersebut karena terlilit utang.

"Jadi pelaku ini sudah merencanakan aksinya dari rumah dan membawa senjata tajam, kemudian memesan taksi online yang jadi sasarannya untuk meminta sejumlah uang," jelasnya, saat pers rilis sore tadi. 

1. Kronologis kejadian

Driver Taksi Online di Samarinda Jadi Korban PerampokanIlustrasi korban tewas (IDN Times/ Mardya Shakti)

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari korban, saat itu pelaku Aulia meminta kepadanya untuk diantar ke Jalan Kahoi Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). 

Sesampainya di lokasi, pelaku belum turun dari mobil dan mengatakan sedang menunggu seseorang. Kala itu pelaku menanyakan pendapatan korban hari ini. 

Belum sempat menjawab, pelaku kemudian menyerang korban secara tiba-tiba dengan mengeluarkan senjata tajam jenis badik. Sajam itu mengenai leher korban hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian pelaku kembali mengeluarkan badik lainnya, yang diarahkan ke bahu Masruki. 

Saat itu Masruki berusaha bertahan dan menahan semua serangan korban dengan tangannya. Sembari membunyikan klakson untuk mendapat pertolongan.

Baca Juga: Pemkot Samarinda Bongkar Jembatan Tua Gang Nibung

2. Warga datang menyelamatkan korban

Driver Taksi Online di Samarinda Jadi Korban PerampokanPelaku yang berhasil diamankan warga (istimewa)

Curiga dengan klakson yang terus berbunyi, warga sekitar pun mendekat ke mobil Masruki.  Melihat adanya penyerangan, warga pun berusaha menyelamatkan korban dan berhasil mengamankan pelaku. 

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, ia hanya membutuhkan uang. "Motifnya hanya untuk mendapatkan uang dari driver online tersebut," kata Ary. 

3. Dijerat dengan dua pasal

Driver Taksi Online di Samarinda Jadi Korban PerampokanIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Aulia Azhari. Namun telah dipastikan pelaku bukanlah residivis. 

"Baru pertama kali (melakukan perampokan), bukan residivis juga," imbuh Kapolres.

Atas kejadian ini korban harus dirawat di rumah sakit akibat luka yang dideritanya. Sementara pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 365 Juncto Pasal 53, karena kepemilikan sajam dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Bus Pulau Indah Alami Kecelakaan di Km 70 Tol Balikpapan-Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya