Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jual Barang Tanpa Nota, Karyawan di Kubu Raya ini Ditangkap Polisi

Kota Samarinda
Jual Barang Tanpa Nota, Karyawan di Kubu Raya ini Ditangkap Polisi
Pelaku dan barang bukti barang dagangan yang uangnya digelapkan oleh pelaku (dok. Istimewa)
Share Article

Kubu Raya, IDN Times - Seorang pria di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HY (25) ditangkap polisi lantaran nekat menggelapkan uang hasil penjualan di retail tempatnya bekerja. Dia juga tidak memberikan nota penjualan barang kepada pembeli. Akibat perbuatannya, retail tersebut mengalami kerugian sebesar Rp34 juta.

Peristiwa itu terjadi di PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) yang berada di Jalan Arteri Supadio, Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat itu, pelaku tertangkap basah meloloskan barang-barang keluar dari toko sebelum dilakukan pembayaran. 

"Jadi barang ini luput dari pantauan kasir, celah itu kemudian yang dimanfaatkan oleh pelaku di mana para pelanggan membayar barang-barang yang dibelinya melalui pelaku setelah itu diloloskan keluar retail," jelas Kapolsek Sungai Raya Kompol Charles Sitorus, saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada, Minggu (30/10/2022).

  1. 1. Tertangkap karena pelanggan tak miliki nota pembelian

    unsplash.com/Allef Vinicius
    unsplash.com/Allef Vinicius

    Namun, aksi HY berhasil digagalkan oleh satpam toko. Di mana satpam curiga saat menanyai nota pembelian si pelanggan namun tak dapat diperlihatkan.

    "Karena semua barang yang keluar itu harus ada nota pembeliannya. Karena pelanggan itu tidak punya, ditanyai lah siapa yang meloloskan barangnya keluar," terangnya.

    Lanjut dia, si pembeli pun menunjuk HY. Saat itu pula, HY langsung diamankan oleh satpam toko dan diminta keterangan.

  2. 2. Ada kemungkinan pelaku bertambah

    Ilustrasi, tersangka. Shutterstock
    Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

    Dari hasil pemeriksaan polisi, HY rupanya sudah dua kali melakukan perbuatannya tersebut. Tetapi yang kedua ini aksi HY pun akhirnya terbongkar. Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade, menuturkan, kemungkinan pelaku akan bertambah dalam kasus ini.

    "Saat ini sedang dalam penyidikan, ada kemungkinan pelaku bertambah karena melihat sistem yang digunakan retail tidak mungkin HY bisa melakukannya sendiri. Apalagi ini yang kedua kalinya," kata dia. 

  3. 3. Polisi amankan CCTV di lokasi kejadian

    Ilustrasi CCTV (Unsplash/Kyaw Tun)
    Ilustrasi CCTV (Unsplash/Kyaw Tun)

    Sementara polisi sudah memeriksa dua saksi, yakni dua karyawan lain yang bertugas bersama pelaku. Polisi juga telah mengamankan 48 kotak mie instan beserta 60 kotak susu kental manis. Selain itu juga diamankan rekaman CCTV di area Indogrosir.

    "Pelaku kami kenakan Pasal 374 Atau Pasal 372 Jo 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutupnya. 

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More