Kasus Pasien Tewas, DPRD Balikpapan Panggil RS dan BPJS Kesehatan 

Pasien mengalami pendarahan otak

Balikpapan, IDN Times - Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), segera mengagendakan pemanggilan para pimpinan rumah sakit dan BPJS Kesehatan setempat berkenaan kasus meninggalnya seorang pasien bernama Sutrisno (45) karena mengalami pendarahan otak.

"Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang lagi, juga agar ada satu pemahaman bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Doris Ryan Desyanto diberitakan Antara di Balikpapan, Selasa (17/1/2023).

1. Pasien di Balikpapan dilaporkan tidak mendapatkan perawatan

Kasus Pasien Tewas, DPRD Balikpapan Panggil RS dan BPJS Kesehatan Ilustrasi seorang pasien (ANTARA FOTO/REUTERS/Marko Djurica)

Warga RT 19 Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, itu dilaporkan tidak mendapat perawatan yang seharusnya dari pihak rumah sakit di Balikpapan karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mendiang sudah kedaluwarsa atau tidak aktif lagi.

Komisi IV DPRD Kota Balikpapan telah mendatangi Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) yang menjadi fasilitas kesehatan terakhir Sutrisno dirawat hingga meninggal dunia pada Sabtu, 14 Januari 2023

Sebelum ke RSPB, Sutrisno sempat dibawa keluarganya ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Beriman Balikpapan. Setelah dirawat inap beberapa hari, Sutrisno diperbolehkan pulang dan diminta kembali lagi untuk kontrol.

Baca Juga: Balikpapan Peringkat Pertama Panji Keberhasilan Pembangunan di Kaltim

2. Miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan

Kasus Pasien Tewas, DPRD Balikpapan Panggil RS dan BPJS Kesehatan ilustrasi petugas medis melakukan perawatan terhadap pasien terinfeksi virus corona (COVID-19) di instalasi khusus. ANTARA FOTO/REUTERS/Ronen Zvulun

Menurut Doris, kasus yang dialami Sutrisno ini diduga akibat miskomunikasi antara pihak rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, yakni menyangkut KIS yang bersangkutan sudah tidak aktif lagi.

"Dari informasi yang kami terima, tahap pertama sudah dilayani di IGD (instalasi gawat darurat) untuk selanjutnya karena kartu KIS-nya mati makanya diminta jaminan sebesar Rp10 juta. Sebelumnya, beliau juga dilaporkan berobat ke RSUD Beriman," ujar Doris.

3. Rumah sakit memiliki prosedur standar penanganan kedaruratan

Kasus Pasien Tewas, DPRD Balikpapan Panggil RS dan BPJS Kesehatan Ilustrasi pasien (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSPB dr. M.N. Khairuddin menegaskan bahwa semua rumah sakit sudah memiliki prosedur standar penanganan kedaruratan, termasuk di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan. Artinya, ketika ada pasien masuk tanpa melihat status dan segala macamnya, tindakan gawat darurat itu ditangani terlebih dahulu.

"Seperti kasus Sutrisno, selama dua jam semua pemeriksaan sudah dilakukan, tindakan juga sudah dilakukan, CT scan sudah dilakukan," jelasnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa kondisi pasien Sutrisno saat datang ke rumah sakit sudah memburuk sehingga ketika mau ditransfer (dipindahkan) ke ruangan pun tidak bisa, apalagi mau ditransfer ke rumah sakit lain. "Semua upaya agar stabil sudah dilakukan di ruang IGD RSPB," tambahnya.

Baca Juga: Hari Ini, 4.500 UMKM di Balikpapan Mencairkan BLT dari Pemprov Kaltim

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya