MK Menolak Uji Materi UU tentang Ibu Kota Kalsel, Pemohon Kecewa

Kota Banjarbaru tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel

Banjarmasin, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (29/9/2022). 

Majelis hakim menyatakan, Kota Banjarbaru sah secara hukum sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel menggantikan Banjarmasin

1. Kantor pemerintahan Pemprov Kalsel sudah dibangun di Banjarbaru

MK Menolak Uji Materi UU tentang Ibu Kota Kalsel, Pemohon KecewaUji Materi UU Baru KPK (IDN Times/Aldzah Fatimah Aditya)

Dalam pembacaan putusannya, hakim MK pun menyampaikan, secara faktual kantor pemerintahan Pemprov Kalsel sudah dibangun dan beraktivitas di Banjarbaru. Proses pembangunannya malah sudah dimulai sebelum perumusan UU No 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel. 

Selain itu, para hakim MK menilai perumusan UU No 8 Tahun 2022 sudah sesuai prosedur dalam ketentuan undang-undang di Indonesia. Sehingga membantah pernyataan disampaikan pemohon uji materi UU No 8 Tahun 2022. 

Baca Juga: Bangunan Tua Toko Dua Lantai di Banjarmasin Mendadak Runtuh

2. Pemohon uji materi kecewa

MK Menolak Uji Materi UU tentang Ibu Kota Kalsel, Pemohon KecewaSidang uji materi Undang-Undang Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8/2022). Foto screenshoot sidang virtual

Perwakilan kuasan hukum pemohon uji materi, M Pazri mengaku kecewa dengan adanya penolakan uji materi dari MK ini. Kuasa Hukum Forum Kota Banjarmasin ini mengatakan, putusan MK ini menjadi kado pahit di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Kota Banjarmasin ke 496. 

Apalagi dalam permohonan uji materi ini, Wali Kota Banjarmasin dan Ketua DPRD Banjarmasin mendadak mencabut permohonan uji materi sudah disepakati bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. 

"Inilah kado pahit di Hari Jadi Kota Banjarmasin ke 496, sehari sebelum pembacaan putusan oleh MK. Ternyata, permohonan perkara gugatan UU Kalsel dengan Nomor perkara 60/PUU-XX/2022 ternyata dicabut oleh Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin," katanya.

3. Pihak kuasa hukum akan mengupayakan alternatif lain

MK Menolak Uji Materi UU tentang Ibu Kota Kalsel, Pemohon KecewaSidang uji materi Undang-Undang Kalsel di Mahkamah Konstitusi, Rabu (3/8/2022). Foto screenshoot sidang virtual

Fazri menyayangkan, keputusan tersebut tidak melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin.

Ke depannya, Kuasa Hukum Pemkot Banjarmasin Lukman Padlun mengaku tidak akan menyerah untuk berusaha. Pihaknya akan mencari lain guna mengembalikan Banjarmasin menjadi Ibu Kota Provinsi Kalsel. 

"Kita hari ini kalah untuk berjuang lagi, jadi nanti kami akan berjuang melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. Jalur ini akan dijalankan secepatnya secara administrasi yang terukur," tutupnya.

4. Pemkot Banjarmasin menarik permohonan uji materi UU No 8 Tahun 2022

MK Menolak Uji Materi UU tentang Ibu Kota Kalsel, Pemohon KecewaWali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. IDN Times/Andri NH

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina mengakui pihaknya mencabut permohonan uji materi MK pada Senin 26 September 2022 lalu. Berselang dua hari sebelum pembacaan keputusan uji materi UU No 8 Tahun 2022 di MK. 

Ibnu beralasan, pencabutan permohonan tersebut sesuai batas tenggat waktu sudah ditentukan Kementerian Dalam Negeri. Pencabutan berkas ini tanpa melalui Rapat Paripurna DPRD Banjarmasin, meskipun dikomunikasikan bersama anggota dewan. 

"Ya karena ini deadline kita mencabut permohonan judical review tanpa paripurna," katanya.

Dalam kesempatan itu, Ibnu menghormati keputusan MK sehubungan penolakan permohonan uji materi dari Pemkot Banjarmasin. Menurutnya, keputusan MK bersifat Inkracht tidak bisa diganggu gugat. 

Baca Juga: Potret Banjarmasin dari Masa ke Masa Menjadi Kota Modern

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya