Nekat, Anak di Bawah Umur Selundupkan Narkoba dari Malaysia

Balikpapan, IDN Times - Anak di bawah umur inisial S (15) asal Pare-Pare Sulawesi Selatan melakukan aksi nekat penyelundupan narkoba jenis sabu dari Tawau Malaysia. Benda haram ini coba dibawa masuk ke perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan Kalimantan Utara (Kaltara) pada Senin 6 Desember 2021 lalu.
Tak tanggung-tanggung, remaja ini menyelundupkan sabu seberat 6 kilogram.
"Penyelundupan narkoba berhasil diamankan polisi," kata Kapolres Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi Ricky Hadiyanto dalam press rilis, Jumat (17/12/2021).
1. Kronologis penangkapan pelaku

Ricky mengatakan, polisi memperoleh informasi adanya upaya penyelundupan narkoba melalui Pelabuhan Aji Putri Jalan Cik Ditiro Nunukan. Polres Nunukan pun meningkatkan kewaspadaan di kawasan pelabuhan tradisional di Kaltara ini.
Selama proses penyelidikan ini, Ricky menyebutkan anggotanya mendapati perilaku mencurigakan tiga orang perempuan di pelabuhan. Polisi langsung mengamankan mereka guna menjalani pemeriksaan.
Selain S yang diketahui sebagai anak di bawah umur, polisi menangkap dua rekannya inisial R (42) dan P (51).
2. Pemeriksaan terhadap tiga orang pelaku

Personel polisi wanita (Polwan) Polres Nunukan langsung memeriksa fisik dan bawaan barang tiga perempuan ini. Ternyata masing-masing dari mereka membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kilogram hingga totalnya 6 kilogram.
Benda terlarang ini diselipkan di balik pakaian guna menghindari pantauan dari petugas.
Mereka rencananya akan membawa sabu ini ke Pare-Pare Sulawesi Selatan pesanan seorang tersangka inisial A. Mereka masing-masing dijanjikan imbalan cukup menggiurkan berkisar Rp20 juta hingga Rp26 juta.
Ternyata pula para pelaku tidak pertama kalinya menyelundupkan narkoba dari Malaysia. Dalam pemeriksaan, mereka mengaku sudah beberapa berhasil menyelundupkan narkoba hingga kini aksinya ketahuan polisi.
"Selain itu, apa yang dilakukan para pelaku ini bukan yang pertama kalinya, untuk R sendiri mengaku sudah tiga kali meloloskan narkoba ke Pare-Pare, sedangkan P sudah dua kali dan S baru sekali meloloskan sabu tersebut,'" tambahnya.
3. Pelaku utamanya berhasil lolos dari penangkapan

Ricky menyatakan, polisi mencoba melakukan pengejaran terhadap pelaku utama inisial A berdomisili di Pare-Pare. Mereka pun mengirimkan personelnya menumpang Kapal Pelni menuju Pare-Pare di mana menjadi lokasi penyerahan narkoba.
Tetapi upaya polisi ini ternyata sia-sia. Pelaku utama ini tidak menunjukkan batang hidungnya.
Diduga kuat, ia sudah mengetahui penangkapan tiga kurirnya di Nunukan.
"Saat itu, petugas beserta ke tiga pelaku dan barang bukti tiba di Pare-Pare pada 9 Desember, namun ketika dilakukan pengejaran orang berinisal A ini sudah tidak diketahui keberadaannya, selain itu nomor handponenya juga sudah tidak aktif lagi," tuturnya.
Pelaku utama ini sudah masuk dalam daftar pencarian Polres Nunukan.
4. Modus penyelundupan narkoba di Kaltara

Ricky menyatakan, para bandar punya berbagai modus dalam upaya penyelundupan narkoba di perbatasan. Dari memanfaatkan anak di bawah umur hingga ibu-ibu rumah tangga berpenampilan religius.
Tujuannya cuma satu, agar petugas tidak curiga hingga mereka berhasil menyelundupkan narkoba.
"Apalagi mereka (bandar) tahu, kalau hukuman untuk anak di bawah umur itu lebih ringan dibandingkan hukuman untuk orang dewasa, makanya sekarang ini bandar lebih banyak melibatkan akan di bawah umur dalam mengedarkan narkoba," bebernya.
Karenanya, Ricky berlaku tegas dengan menjerat mereka dengan ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
"Mau anak-anak atau dewasa hukumannya sama, tapi nanti dari pertimbangan hakim lagi yang memutuskan bagaimana untuk proses hukum peradilan anak, untuk saat ini ke tiga pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Nunukan," pungkasnya.