Pasangan Calon Gubernur di Kalsel Patuh tentang Pemungutan Suara Ulang

Pemungutan suara ulang di tiga kabupaten di Kalsel

Balikpapan, IDN Times - Para pasangan calon gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pemilihan gubernur setempat. Hakim MK menetapkan pemungutan suara ulang di sebagian lokasi TPS tiga kota/kabupaten Kalsel. 

Pilgub Kalsel diikuti dua pasangan calon yakni petahana Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Drajat. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin dengan perolehan 851.822 suara atau 50,24 persen suara sah pilgub Kalsel.  

Keunggulan suaranya hanya 0,48 persen dari rivalnya Denny Indrayana-Difriadi Drajat. Merasa ada kejanggalan, sehingga pasangan ini kemudian melayangkan gugatan sengketa pilkada ke MK. 

1. Kubu Denny sudah antisipasi potensi kecurangan pilgub

Pasangan Calon Gubernur di Kalsel Patuh tentang Pemungutan Suara UlangPasangan pilgub Kalimantan Selatan Denny Indrayana-Difriadi Derajat. (IDN Times/Istimewa)

Hakim MK mengabulkan sebagian gugatan sudah dilayangkan kubu Denny-Difitri. Dalam gugatannya, pasangan Denny-Difitri sudah mempersiapkan alat bukti laporan dugaan kecurangan sebagai bahan pertimbangan MK. 

Selama ini, tim hukum pasangan Denny-Difitri mempersiapkan saksi-saksi dari partai pendukung maupun relawan dari masyarakat. Para saksi ini yang sudah bekerja keras dalam mengumpulkan alat bukti. 

"Persiapan sudah jauh kami siapkan baik dari partai maupun relawan yang tersebar di semua wilayah yang melaksanakan seperti di Banjar, Tapin dan Banjarmasin," kata tim hukum Denny-Difitri, Jurkani. 

Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kota dalam Pilgub Kalsel 

2. Kubu Denny-Difitri optimis menangi pilgub Kalsel

Pasangan Calon Gubernur di Kalsel Patuh tentang Pemungutan Suara Ulang(Ilustrasi) Warga menggunakan hak pilihnya di dalam bilik khusus saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/11/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Atas turunnya putusan MK ini, Jurkani optimis pasangan Denny-Difitri mampu memenangi pemungutan suara ulang di pilgub Kalsel. Ia meminta para pendukungnya kembali bekerja keras mengawal suara sejak dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga proses penghitungan di KPU Kalsel. 

"Kami sangat yakin bisa menang," tuturnya.

Pasangan Denny-Difitri tidak terlalu mempermasalahkan kenapa MK hanya mengabulkan sebagian dari tuntutan mereka. Sebelumnya, pasangan ini memang menuntut rivalnya pasangan Sahbirin-Muhidin terkena diskualifikasi atas tuduhan kecurangan pilgub Kalsel. 

Jurkani berpendapat, hakim MK sudah menetapkan keputusan secara adil demi kepentingan seluruh masyarakat di Kalsel. Selain juga untuk menjaga suasana kondusif masyarakat. 

"Kami bersyukur, dan berterima kasih kepada warga yang memberikan suaranya. Keputusan MK ini sudah tepat dan adil," katanya.

3. Kubu Sahbirin-Muhidin juga yakin dalam pemungutan suara ulang

Pasangan Calon Gubernur di Kalsel Patuh tentang Pemungutan Suara UlangKetua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Kalimantan Selatan Supian. (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, tim pemenangan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin tetap menyambut positif pemungutan suara ulang dalam pilgub Kalsel. Sebagai negara demokrasi, seluruh pihak wajib menghormati seluruh putusan ditetapkan MK dalam pilgub Kalsel. 

"Kita terima putusan MK apa pun keputusannya, kalau diulang ya kita ulang, kalau kalah kami tidak kecewa dan kalau menang kami juga tidak euforia berlebihan," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu Golkar Kalsel H Supian HK. 

Selama 60 hari ke depan, KPU Kalsel diminta mempersiapkan proses pemungutan suara ulang. Pasangan Sahbirin-Muhidin pun akan memacu mesin partai guna menghindarkan timbulnya permasalahan sengketa pilgub lagi. 

"Pemungutan suara ulang nanti kita harapkan harus jujur, jernih dan bersih. Ini evaluasi bagi kami baik kubu 01 dan 02," pungkasnya.

4. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di tiga kota Kalsel

Pasangan Calon Gubernur di Kalsel Patuh tentang Pemungutan Suara UlangIDN Times/Muhamad Iqbal

Dalam putusannya, MK membatalkan hasil rekapitulasi suara KPU Kalsel dalam pilgub Kalsel pada tahun 2020 lalu. MK meminta pemungutan suara ulang di tiga kota paling bermasalah dalam pilgub Kalsel yakni Banjarmasin, Banjar, dan Tapin. 

Berikut rincian daerah diminta melaksanakan pemungutan suara ulang di Kecamatan Banjarmasin Selatan di Kabupaten Banjarmasin dan 5 kecamatan di Kabupaten Banjar; Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul.

Sedangkan di Kabupaten Tapin, pemungutan suara ulang akan digelar di 24 TPS terletak di Desa Tungkap, Binuang, Raya Belanti, Pualam Sari, Padang Sari, dan Mekar Sari.

Baca Juga: Kasus Dugaan Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama Kalsel

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya