Pemuda Emosional, Mainkan Parang Hanya karena Ditegur Warga

Balikpapan, IDN Times - Aksi pemuda inisial MR (18) sungguh tak patut ditiru. Alih-alih menghormati orang lain lebih tua, warga Jalan Gunung Satu Margo Mulyo Balikpapan malah melukai tetangganya dengan sebilah parang pada Kamis 10 Maret 2022 lalu pukul 21.30 Wita.
Korban inisial RT (40) mengalami luka di tangannya tergores parang selalu dibawa pelaku. Padahal persoalannya terbilang sepele di mana pelaku tersinggung sudah ditegur korban.
1. Kronologis penganiayaan terhadap korban

Perilaku pelaku sudah lama meresahkan warga masyarakat setempat. MR suka membuat keributan dengan memukuli tiang listrik tanpa alasan yang jelas.
Persoalannya, pelaku memukul tiang listrik dengan menggunakan sebilah parang hampir tiap hari. Hal tersebut yang membuat warga segan menegur kelakuan pelaku.
Aksi yang dilakukan hampir setiap hari oleh pelaku itu pun membuat resah warga.
2. Keributan dengan tetangganya

Pada malam itu, korban sepertinya sudah tidak tahan untuk menegur pelaku. Seperti disampaikan Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Polisi Totok Eko Darminto mengungkapkan, pelaku seperti biasa keluar rumah membawa parang.
Tidak lupa seperti biasa, ia pun melakukan kebiasaannya memukul tiang listrik yang membuat kesal warga.
“Kemudian korban mendatangi dan menegur pelaku dan terjadi adu mulut di lokasi kejadian Jalan Gunung Satu, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat,” bebernya.
Saat terjadi adu mulut, pelaku mengancam korban menggunakan parang yang dibawanya. Korban kemudian mencoba merebut parang pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
3. Korban luka di tangan hingga lapor polisi
Dalam peristiwa tarik menarik ini terjadilah luka menimpa korban.
“Korban berusaha merebut parang yang di bawa pelaku, namun saat tangan korban memegang parang ditahan oleh pelaku dan ditarik,” bebernya.
Akibatnya tangan kiri korban mengalami luka robek dan berdarah. Melihat itu warga sekitar langsung mencoba melarai kedua belah pihak. Tak terima dengan kejadian tu korban beserta warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Balikpapan Barat. Mendapat laporan tersebut unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung memburu pelaku.
“Anggota kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk melakukan penganiayaan,” tegasnya.
Akibat perbutannya, MR dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara.