Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir Mobil

Video anak setir mobil viral di media sosial

Samarinda, IDN Times - Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Samarinda Komisaris Polisi Creato Sonitehe Gulo menyampaikan pihaknya telah memberikan sanksi kepada pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi. LPK ini mengunggah video menyetir anak di bawah umur, yang tengah viral di media sosial di kota setempat.
 
"Saat ini kami memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) yang merupakan pemilik dari LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur, tak lain anak nya sendiri," terang Gulo dilaporkan Antara di depan Gedung Satpas Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023). 

1. Sanksi penilangan dan surat peringatan

Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir MobilKapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadil (Tengah) sampaikan hasil rilis Penipuan Pembelian Emas di Samarinda, Jum'at (13/5/2022) (IDN Times/Nina)

Dikemukakannya, ada pun sanksi yang berikan berupa penilangan terhadap unit mobil yang digunakan dan juga surat peringatan kepada institusi LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.
 
Lanjutnya, dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.
 
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023, dan kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar oleh masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.

Baca Juga: Kota Samarinda Antisipasi Lonjakan Pendatang Pascalebaran

2. Komentar miring dari netizen

Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir Mobililustrasi media sosial (pexels.com/Tracy Le Blanc)

Dia mengatakan, HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan kepada bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda, merupakan tindakan membahayakan baik bagi pengemudi mau pun pengguna jalan lain.
 
Disampaikannya, HUS kemudian dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4/2023) untuk kemudian ditindak lanjuti, sehingga sanksi diberikan kepada yang bersangkutan.

3. Bisa terkena sanksi UU Lalu Lintas

Polresta Samarinda Jatuhkan Sanksi kepada LPK Ajari Bocah Setir Mobililustrasi lalu-lintas yang padat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HUS dikenai Pasal 281 Junto Pasal 77 ayat 1 Undang - Undang Lalu Lintas, dengan pemberian sanksi penilangan. Sanksi tambahan secara institusi, LPK yang dimiliki mendapatkan Surat Peringatan (SP).
 
"Saya juga mengingatkan kepada masyarakat agar jangan sekali-kali memperbolehkan atau mengajari anak di bawah umur untuk menyetir mobil atau berkendara, karena akan membahayakan, rentan terjadi kecelakaan," imbau Gulo.

Baca Juga: KPU Samarinda Sosialisasi Pencalonan Anggota Legislatif 

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya