Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Puluhan Mobil Angkot di Balikpapan Copot Stiker di Kaca Belakang

Pelepasan stiker di kaca bagian belakang angkutan kota di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Balikpapan, IDN Times - Dinas Perhubungan Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penertiban mobil angkutan kota (angkot) setempat. Puluhan mobil transportasi darat dalam kota ini diminta melepaskan pemasangan stiker iklan maupun kampanye partai politik di kaca bagian belakang kendaraan. 

Ketentuan ini memang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Trayek, Perlengkapan Angkutan Umum Orang dan Pakaian Seragam Pengemudi. 

"Pengemudi atau angkutan kota tidak boleh memasang stiker-stiker selain ditentukan dalam perda," kata  Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana, Rabu (13/10/2021).

1. Puluhan mobil angkot Balikpapan kena razia

Ilustrasi deretan angkutan kota. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

Dishub Balikpapan lantas menjaring mobil angkot yang melintas hingga terdapat setidaknya 50 di antaranya terjaring razia Di kaca bagian belakang mobil secara penuh dipasang stiker iklan yang menghalangi pandangan sopir.  

Petugas pun meminta para sopir melepaskan stiker iklan itu dibantu personel Dishub Balikpapan. 

"50 mobil kami tertibkan. Diatur dalam perda hanya logo perusahaan angkutan kota, nomor trayek, jenis angkutan, dan motto kota, selain itu nggak boleh," papar Sudirman.

2. Logo seragam pengemudi juga tidak diperkenankan

Pelepasan stiker iklan di kaca belakang mobil angkutan kota Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Dishub Balikpapan juga melarang pemasangan tulisan atau logo dikenakan para sopir mobil angkot. Pemasangan tulisan dalam seragam sopir harus memperoleh izin dari Dishub Balikpapan maupun Organda setempat. 

"Seragam juga nggak boleh ada tulisan promosi dan sebagainya, kecuali ada kerja sama dengan Organda dan ke kita itu boleh, tapi khusus seragam loh ya," kata Sudirman. 

3. Melarang pemasangan stiker tokoh politik

Kumparan.com/AndestaHerliWijaya

Selain melarang pemasangan stiker promosi perusahaan, Sudirman juga menyoroti pemuatan partai politik dan tokohnya sekaligus. Ia menyebutkan, fisik angkot harus terbebas dari segala aktivitas partai politik apa pun. 

"Termasuk itu stiker partai dan sejenisnya. Kalau angkot itu nggak boleh, tapi kalau angkutan pribadi silakan aja," tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us