Selundupkan Sabu, Lapas Samarinda Serahkan Perempuan Muda ke Polisi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan seorang perempuan muda inisial MA (25) ke Satresnarkoba Polresta Samarinda. Warga Samarinda ini diduga berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam sel penjara lembaga pemasyarakatan.
"Pengunjung itu berinisial MA (25) asal Samarinda mendaftar untuk membesuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Samarinda berinisial RF," kata Kalapas Narkotika Kelas II A Samarinda Hidayat diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (4/10/2022).
1. Diperintah suami korban sendiri
Berdasarkan dari pemeriksaan awal oleh petugas lapas, MA berani mengantarkan narkoba jenis sabu ke salah satu WBP diduga karena disuruh RF yang juga diakui sebagai suaminya
Terus dikatakan Kalapas Samarinda, awalnya MA masuk ke dalam lapas, dan diperiksa oleh petugas perempuan, setelah penggeledahan selesai MA melakukan kunjungan dengan salah satu warga binaan.
Setelah kunjungan selesai, warga binaan maupun pengunjung dilakukan periksaan kembali oleh petugas sebelum meninggalkan ruang kunjungan.
Baca Juga: Samarinda Lakukan Pembenahan sebagai Kota Penyangga IKN
2. Petugas perempuan menemukan sabu di saku celana warga binaan
Saat dilakukan pemeriksaan badan warga binaan menolak untuk diperiksa oleh petugas, dengan kecurigaan gerak gerik WBP tersebut, petugas jaga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada komandan jaga agar diperiksa lebih lanjut dan teliti.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih teliti akhirnya didapati dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri terdapat bungkusan klip sedang yang diduga sabu-sabu dengan berat kurang lebih lima gram," ujar Kalapas.
Terus dikatakannya, atas temuan kasus tersebut kemudian warga binaan dan pengunjung dibawa ke ruang KPLP untuk diamankan.
3. Pelaku diserahkan ke Polres Samarinda
Untuk diketahui, petugas Lapas Narkotika Samarinda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga jenis sabu itu dilakukan pada Senin (3/10) pagi, sekitar pukul 11.30 WITA.
"Atas kejadian ini, kami juga telah melaporkan kepada Kadivpas dan Kakanwil Kemenkumham Kaltim," tutur Kalapas Hidayat.
Dikatakannya, MA saat ini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Ribuan Guru Geruduk Balai Kota Samarinda, Tuntut Hak Ini