Tiga Dosen Unmul Terjerat Kasus Kekerasan Seksual pada Mahasiswa

Satgas PPKS Unmul rekomendasikan sanksi tegas

Samarinda, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melaporkan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga oknum dosennya terhadap mahasiswa. Selama periode 2022-2024, Satgas menangani 27 kasus dari 60 pelaporan, di mana 21 di antaranya adalah kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan fisik non-seksual, dan 3 laporan tanpa identitas.

"Dari semua kasus ini, tiga di antaranya melibatkan dosen Universitas Mulawarman sebagai terlapor," ujar Alfian, Anggota Satgas PPKS Unmul, Rabu (7/8/2024).

1. Kasus pertama berupa rekomendasi sanksi administrasi pemecatan ASN

Tiga Dosen Unmul Terjerat Kasus Kekerasan Seksual pada Mahasiswailustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

Alfian menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan seorang dosen yang menjabat sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Unmul. Dosen tersebut diduga melanggar Pasal 5 Ayat (2) huruf I Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021. Pelanggaran ini masuk kategori berat dengan rekomendasi sanksi administratif berupa pemberhentian sebagai dosen di Unmul.

Peristiwanya sendiri terjadi saat penyelesaian tugas akhir mahasiwa di mana terjadi peristiwa pencabulan pada korban. 

"Kasus ini sedang diproses oleh Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi di Jakarta karena sanksinya berupa pemecatan yang menjadi kewenangan kementerian," tegas Alfian.

Baca Juga: Hyundai Uji Coba Taksi Terbang untuk IKN di Bandara Samarinda

2. Kasus selanjutnya sudah diproses Rektorat Unmul

Tiga Dosen Unmul Terjerat Kasus Kekerasan Seksual pada MahasiswaSatuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda melaporkan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tiga oknum dosennya terhadap mahasiswa. Foto Satgas PPKS Universitas Mulawarman

Dua kasus lainnya dikategorikan sebagai pelanggaran sedang, dengan rekomendasi sanksi diserahkan kepada pihak Universitas Mulawarman. Salah satu kasus melibatkan dosen yang dituduh melakukan diskriminasi gender selama perkuliahan dengan melecehkan tampilan fisik dan identitas korban.

Satgas merekomendasikan sanksi administratif berupa teguran tertulis. "Terlapor juga telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," tambah Alfian.

Kasus selanjutnya melibatkan seorang dosen berstatus guru besar yang dituduh sering mengeluarkan ucapan bernuansa seksual serta melakukan kontak fisik terhadap korban. Sebanyak enam mahasiswa mengaku menjadi korban perilaku negatif dosen ini.

Satgas PPKS merekomendasikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara dari jabatan dan larangan menduduki posisi strategis di Unmul.

3. Analisis dan tindakan pencegahan

Tiga Dosen Unmul Terjerat Kasus Kekerasan Seksual pada MahasiswaIlustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alfian menyatakan bahwa penemuan kasus tersebut menunjukkan relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa menjadi faktor penting dalam terjadinya kekerasan seksual di lingkungan universitas. Relasi ini dapat muncul dalam proses bimbingan, penelitian, dan interaksi di kelas.

Untuk mencegah kejadian serupa, Satgas PPKS Unmul mengusulkan beberapa langkah, antara lain:

  • Pembatasan Pertemuan: Membatasi jam pertemuan antara mahasiswa dan dosen di luar jam operasional kampus.
  • Sistem Pemberitahuan: Menerapkan sistem pemberitahuan untuk kegiatan Tri Dharma perguruan tinggi.
  • Edukasi dan Sosialisasi: Meningkatkan edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual agar dapat dikenali dan dihindari.
  • Penguatan Budaya Anti Kekerasan: Membangun budaya anti kekerasan seksual bersama seluruh sivitas akademika.
  • Pelaporan: Mendorong pelaporan kejadian kekerasan seksual melalui hotline WhatsApp Satgas PPKS Unmul di 0851-7691-9149 atau Instagram @SatgasPPKS.Unmul.
  • Perlindungan Pelapor: Menjamin keberlanjutan studi atau pekerjaan bagi pelapor serta perlindungan hukum dari tuntutan pidana dan perdata.

Dengan langkah-langkah ini, Universitas Mulawarman berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Baca Juga: Andi Harun Unggul Mutlak dalam Survei Terbaru Pilkada di Samarinda

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya