Jual Wanita pada Polisi, Muncikari di Balikpapan Diciduk

Tersangka incar perempuan kesulitan ekonomi

Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polresta Balikpapan membongkar praktik perdagangan manusia. Satu orang muncikari atau germo diciduk kepolisian kota itu. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, mucikari itu bernama Rahmadi (22). Dia ditangkap karena menjual perempuan kepada pria hidung belang melalui sistem online.

“Tersangka ini memang sering menawarkan beberapa wanita, dan ada yang dibawah umur,” katanya kepada awak media di Mapolresta Balikpapan, Selasa (21/1) siang.

1. Kronologis penangkapan muncikari, polisi menyamar sebagai pria hidung belang

Jual Wanita pada Polisi, Muncikari di Balikpapan DicidukJajaran Polresta Balikpapan memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan manusia. (IDN Times/Surya Aditya)

Lebih lanjut, Turmudi menceritakan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya kegiatan prostitusi di Balikpapan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Balikpapan bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi jika Rahmadi kerap menjual perempuan kepada pria hidung belang. Kontak Rahmadi pun dikantongi polisi. Berbekal informasi tersebut, anggota Unit Tipiter Polresta Balikpapan menggunakan teknik undercover atau penyamaran untuk mengungkap kasus ini.

Kemudian anggota polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang itu mengirim pesan singkat via WahtsApp kepada Rahmadi. Polisi berpura-pura memesan perempuan untuk dikencani. Tanpa basa-basi, Rahmadi pun menyanggupi pesan tersebut.

Untuk tempat transaksinya, disepakati di sebuah hotel berbintang di kawasan Balikpapan Kota. Pada Minggu (19/1) sore, polisi undercover mendatangi hotel tersebut. Untuk bisa berkencan dengan perempuan dari Rahmadi, polisi undercover diharuskan membayar panjar senilai Rp400 ribu.

Setelah panjar terbayar, Rahmadi bersama seorang perempuan berinisial IN menemui polisi undercover di lobi hotel, pada pukul 21.00 Wita. Setengah jam kemudian, datang lagi perempuan inisial JM. Untuk bisa berkencan dengan dua perempuan ini, polisi undercover menambah Rp1,5 juta. Total, Rp 1,9 juta diserahkan kepada Rahmadi.

Setelah menerima bayaran, Rahmadi bergegas meninggalkan polisi undercover bersama IN dan JM. Tak lama kemudian, warga Jalan 21 Januari, Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat, itu ditangkap jajaran Polresta Balikpapan.

“Selain mengamankan tersangka, kami juga menyita barang bukti terkait perdagangan manusia ini, diantaranya satu unit handphone merek Oppo F3 putih dan uang tunai senilai Rp1,9 juta,” beber Kapolresta Balikpapan.

Baca Juga: Bawa Koper Isi Sabu-sabu 10 Kg, Warga Samarinda Dijerat Hukuman Mati

2. Dua perempuan yang dijual Ramadi tidak ditahan

Jual Wanita pada Polisi, Muncikari di Balikpapan DicidukBarang bukti transaksi perdagangan manusia milik Rahmadi. (IDN Times/Surya Aditya)

Dijelaskan Turmudi, salah satu perempuan dijual kepada polisi undercover ada yang masih berusia dini. Namun ia tak menjelaskan siapa perempuan yang masih dibawah umur itu. Dia hanya mengatakan, kedua perempuan itu tidak ditahan.

“Yang satu (usia) 15 tahun. Yang satu 25 tahun. Sementara baru dua itu yang kami jadikan saksi,” jelas pria berkacamata itu.

Diterangkannya, perempuan-perempuan yang dijual Rahmadi ini tergolong kelas medium. Sebab, harga yang dipatok Rahmadi untuk menjual perempuan terbilang mahal. "Kelas menengah lah ini," terangnya.

3. Rahmadi terancam enam tahun penjara dan denda Rp200 juta

Jual Wanita pada Polisi, Muncikari di Balikpapan DicidukIDN Times/Sukma Shakti

Lebih jauh, Turmudi mengungkapkan, praktik terlarang Rahmadi ini sudah berlangsung sekitar satu tahun. Dia mencari perempuan yang sedang mengalami kesulitan ekonomi di Balikpapan. Lalu ia menawarkan perempuan itu kepada pria yang mau diajak berbuat mesum.

“Modus pelaku memperdagangkan perempuan lewat medsos (media sosial). Kemudian mengambil sebagian hasil atau upah dari perempuan yang diperdagangkan itu untuk meraup keuntungan,” ungkap perwira melati tiga di pundak itu.

Akibat perbuatannya, kini Rahmadi meringkuk di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Dia dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 9 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancamannya lebih lima tahun penjara, paling lama enam tahun. Denda paling sedikit Rp40 juta, paling banyak Rp200 juta,” tukas Turmudi.

Baca Juga: Tergiur Upah Abaikan Risiko, Warga Samarinda Jadi Kurir Sabu-sabu

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya