Warga Malaysia Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kedua kaki para tersangka ditembak petugas

Balikpapan, IDN Times – Dua orang kurir narkoba diringkus Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kaltim, beberapa waktu lalu. Kaki mereka pun bolong kena tembak.

Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Akhmad Shaury mengatakan, kedua kurir itu bernama Jafar Dewata alias Fajar (22) dan Harun alias Kiki (22). Jafar merupakan warga Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sedangkan Harun warga Malaysia namun berdomisili di Indonesia.

“Harun tinggal di Kelurahan Tumbit Sari, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau,” katanya kepada awak media di Mapolda Kaltim, Selasa (3/12) siang.

1. Sebanyak 2 kg sabu-sabu disimpan di dalam ransel

Warga Malaysia Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Terancam Penjara Seumur HidupTersangka narkoba, Jafar dan Harun, dibawa menggunakan kursi akibat kedua kakinya bolong kena tembak. IDN Times/Surya Aditya

Dijelaskan Shaury, Jafar dan Harun ditangkap jajaran Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kaltim di sebuah indekos kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, pada Minggu (1/12) subuh. Ditangannya, polisi menemukan plastik berisi sabu-sabu yang disimpan di sebuah tas ransel hitam.

“Total beratnya itu ada 2.048 gram atau lebih 2 kilogram (kg) sabu-sabu,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Saat akan ditangkap, Jafar dan Harun memberikan perlawanan kepada petugas. Petugas pun terpaksa memberikan timah panas ke kedua kaki masing-masing tersangka narkoba itu.

“Mereka berusaha melawan petugas dan melarikan diri, akhirnya kami lumpuhkan,” tegas Direktur Resnarkoba Polda Kaltim.

2. Sabu-sabu diambil tersangka di sebuah rumah kosong

Warga Malaysia Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Terancam Penjara Seumur HidupJajajaran Polda Kaltim menunjukan barang bukti 2 kg sabu-sabu yang dibawa Jafar dan Harun. IDN Times/Surya Aditya

Lebih jauh, Shaury menerangkan, Jafar dan Harun mendapatkan sabu-sabu itu di sebuah rumah kosong di kawasan Berau. Kemudian mereka membawa barang haram itu ke Samarinda. Rencananya, narkoba tersebut akan dibawa lagi ke Sulsel untuk diedarkan di sana.

“Mereka diperintahkan oleh seseorang berinisial A dari Tawau, Malaysia. Belum ada pembayaran soal upah membawa narkoba, diiming-imingi saja,” ungkapnya.

Baca Juga: Kepergok Bawa Sabu-sabu, Honorer Dinas PUPR Samarinda Ditangkap Polisi

3. Tersangka dijerat pasal berlapis

Warga Malaysia Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup(Ilustrasi) IDN Times/Arief Rahmat

Kini Jafar dan Harun harus menghabiskan hari-harinya di Rumah Tahanan Mapolda Kaltim. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI 35/2009, tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman penjaranya seumur hidup,” tukas Shaury.

4. Tersangka dijanjikan akan diberi imbalan

Warga Malaysia Bawa 2 Kg Sabu-sabu, Terancam Penjara Seumur HidupTersangka narkoba, Jafar Dewata alias Fajar (22). IDN Times/Surya Aditya

Sementara itu, Jafar tak menampik, jika ia membawa sabu-sabu seberat 2 kg lebih. Ia mengaku membawa obat mematikan itu atas perintah seseorang. Namun, dia mengaku tak mengenal siapa orang tersebut.

Komunikasi antara Jafar dengan pemberi perintah ini hanya terjalin lewat sambungan telepon. Ia pun mau membawa narkoba lantaran dijanjikan akan diberi imbalan. Namun, hingga Jafar dijebloskan ke penjara, dirinya tak pernah mendapatkan imbalan tersebut.

“Gak disebutkan nominalnya berapa. Dia bilang, kalau itu sudah sampai di Samarinda, nanti akan dikirimkan uang buat saya,” katanya.

Baca Juga: Tiga Kali Ganti Pimpinan, Markas Polresta Balikpapan Belum Rampung

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya