Berani Buka? Sanksi Pidana Menanti Dua Eks Lokalisasi di Samarinda

Pemkot Samarinda tak segan ambil langkah ekstrem

Samarinda, IDN Times - Dua eks lokalisasi Suka Damai Loa Hui, Kecamatan Loa Janan Ilir dan Bandang Raya Solong di Kecamatan Sungai Pinang digaransi tak akan beroperasi kembali setelah Ramadan berakhir. Bila melanggar Pemkot Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) tak akan segan-segan mengambil langkah ekstrem.

“Penutupan eks lokalisasi Loa Hui secara permanen pada 2014 dan Solong 2016. Jadi seharusnya tidak boleh lagi ada praktik prostitusi di sana. Kalaupun ada, berarti kegiatan ini ilegal dan harus ditertibkan,” kata Rusmadi Wongso, Wakil Wali Kota Samarinda seperti dilansir dari rilis resmi Pemkot Samarinda, Jumat (30/4/2021).

1. Perda Samarinda tentang Penanganan PSK sudah diterbitkan

Berani Buka? Sanksi Pidana Menanti Dua Eks Lokalisasi di SamarindaWakil Wali Kota Samarinda, Rumadi Wongso (bataraonline/Istimewa)

Sebagai informasi, penutupan lokalisasi di Samarinda pada 2016 lalu dipimpin oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersama Awang Faroek Ishak yang menjabat sebagai gubernur Kaltim kala itu. Selain Loa Hui dan Solong, ada pula Bayur di Sempaja Utara. Ketiga tempat ini termasuk dari 22 lokalisasi yang ditutup permanen di Kaltim.

Dengan bantuan Perda Kaltim No 3/2016 Tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, sebanyak 1.500 pekerja seks komersial dipulangkan. Mereka diberikan Rp5 juta per orang. Khusus Kota Tepian jumlahnya ada 550 PSK.

Dengan demikian wajar bila Pemkot Samarinda mengambil sikap tegas. Tak hanya itu, terkait bangunan dengan izin tempat karaoke namun ditengarai menjadi lokasi esek-esek bakal disanksi pidana. Itu sesuai Perda Samarinda No 18/2021 Tentang Penanganan Pekerja Seks Komersial.

“Ini berlaku kepada pengelola maupun muncikari. Karena isi dalam perda ini sudah jelas, di mana tidak boleh ada lagi bangunan untuk kegiatan pelacuran di Samarinda,” tegas Rusmadi.

Baca Juga: AJI Samarinda Desak Perusahaan Pers di Kaltim Bayar THR Tepat Waktu 

2. Pemkot Samarinda bakal bentuk tim satgas pengawas di wadah eks lokalisasi

Berani Buka? Sanksi Pidana Menanti Dua Eks Lokalisasi di SamarindaIlustrasi Pekerja Seks (IDN Times/Mardya Shakti)

Demi menunaikan langkah tersebut, Pemkot Samarinda sudah mengeluarkan surat imbauan. Isinya tak lain melarang aktivitas hiburan selama bulan puasa di eks lokalisasi Loa Hui dan Solong. Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya akan memasang baliho besar di dua wadah eks lokalisasi tersebut. Pengumuman itu dilengkapi dengan keterangan sanksi pidana bila ketahuan beroperasi. Bahkan, Rusmadi juga hendak membentuk tim satgas pengawas. Anggotanya polisi, TNI hingga Satpol PP.

“Tidak sampai di situ, kami juga akan mendirikan posko di dua eks lokalisasi ini. Jika masih ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan, maka langsung ditindak," sebutnya.

3. Solusi bagi para PSK yang terdampak akibat penutupan sudah disiapkan

Berani Buka? Sanksi Pidana Menanti Dua Eks Lokalisasi di SamarindaIlustrasi Prostitusi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia menambahkan, terkait dampak sosial ekonomi bagi para PSK, ragam solusi telah disediakan. Mulai dari pembinaan hingga memberikan ruang pekerjaan yang lebih layak dari sebelumnya.

“Intinya ikhtiar ini juga berlaku bagi semua tempat eks lokalisasi di Samarinda,” pungkasnya.

Baca Juga: Duka Warga Palaran saat Jembatan Mahkota II Samarinda Ditutup

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya