Berani Parkir Sembarangan di Samarinda? Ini Konsekuesinya

Petugas Dishub bakal menyasar pusat kota dan keramaian

Samarinda, IDN Time - Parkir di sembarang tempat maupun liar juga menjadi biang macet. Karena itu, kebijakan gembos ban digaungkan di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim). Sebelumnya, tujuh tahun lalu persisnya Februari 2014 beleid senada pernah diterapkan. Kini kembali dilanjutkan. Metode ini dipilih demi memantik kesadaran pemilik kendaraan, agar mematuhi aturan lalu lintas dengan baik.

“Target kami biar ada efek jeranya. Sehingga parkir di sembarang tempat tak dilakukan lagi,” ujar Vincentius Hari Prabowo, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2021). 

1. Larangan parkir sembarangan di atur dalam perda dan perwali Samarinda

Berani Parkir Sembarangan di Samarinda? Ini KonsekuesinyaIlustrasi derek mobil oleh petugas Dishub (Widodo S. Jusuf/ANTARA FOTO)

Larangan parkir di sembarang tempat hingga gembos ban ini diatur dalam Perwali Samarinda No 40 Tahun 2011 tentang Lintasan Lintasan Angkutan Barang dan Perda Samarinda No 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Parkir. Dengan kata lain, petugas Dishub tak bertindak sembarangan. Mereka terikat aturan. Tujuannya tak lain agar Samarinda makin terlihat rapi.

Dan itu masuk dalam program pemimpin saat ini pasangan Andi Harun-Rusmadi. Lantaran sudah pernah diterapkan sebelumnya, warga diharapkan tak terkejut. Sebab aturan ini bukanlah hal baru. Sebenarnya selain gembos ban, ada juga tempel stiker dan derek. Nah, dua dari metode tersebut sudah diterapkan. Tinggal derek. Itu merupakan pilihan paling akhir.

“Biasanya setelah kami gembos ban, ada stiker yang kami tempel,” sebut Hari, sapaan karibnya.

Baca Juga: Atasi Banjir Samarinda, Pengamat: Bisa Gunakan Lubang Bekas Tambang

2. Paling bahaya parkir kendaraan di atas trotoar

Berani Parkir Sembarangan di Samarinda? Ini KonsekuesinyaIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Lebih lanjut, Hari menerangkan, kategori parkir liar dan sembarang tempat itu lazimnya sederhana. Dan warga kerap tak sadar telah melakukan itu. Perlu diingat sesuai aturan yang ada, kendaraan tak boleh parkir 25-30 meter dari persimpangan jalan, parkir di depan pintu hingga parkir di atas jalur pedestrian.

Tindakan ini sama saja memangkas hak orang lain menggunakan jalur. Jadi harus ditindak. Urusan parkir di sembarang tempat ini tak bertalian dengan rambu lalu lintas.

“Ada atau tidaknya rambu jika menghalangi hak orang lain menggunakan jalan, itu sudah melanggar. Dan yang paling bahaya itu parkir di trotoar. Sebaiknya jangan dilakukan,” tegasnya.

3. Jika tak jera gembos ban bakal diderek sebegai pilihan terakhir

Berani Parkir Sembarangan di Samarinda? Ini KonsekuesinyaIDN Times/Galih Persiana

Dia menambahkan, jalur di Samarinda yang menjadi sasaran gembos ban itu di pusat kota dan keramaian. Misalnya, di Jalan Agus Salim, Jalan Abul Hasan, Jalan Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa dan Jalan dr Soetomo. Nantinya, petugas akan berkeliling mencari kendaraan yang parkir di sembarang tempat. Jika tak jera dengan gembos ban, pihaknya tak akan segan membawa kendaraan ke kantor Dishub Samarinda Jalan MT Haryono, Sungai Kunjang.

“Tindakan ini kami ambil jika berkali-kali diperingatkan kendaraan yang sama kembali melanggar,” tegasnya.

Baca Juga: Akhirnya Jalur Menuju Bandara APT Pranoto Samarinda Segera Diperbaiki

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya