Catat! PNS di Kaltim Juga Dilarang Mudik, Jika Nekat Sanksi Menanti

Aturan larangan mudik dari pusat, daerah hanya mengikuti

Samarinda, IDN Times - Penerapan larangan mudik sudah masuk hari kedua terhitung sejak 6 Mei 2021. Hingga sembilan hari ke depan semua warga di Kalimantan Timur (Kaltim) tak diperkenankan pulang kampung. Aturan ini juga berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Tujuan beleid ini tak lain adalah demi memangkas penyebaran COVID-19.

“Siapa saja harus mengikuti aturan (termasuk PNS). Karena tujuan penegakkan ini adalah untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 semakin meluas,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat (7/5/2021).

1. Kasus COVID-19 di Kaltim masih fluktuatif

Catat! PNS di Kaltim Juga Dilarang Mudik, Jika Nekat Sanksi MenantiGubernur Kaltim Isran Noor (IDN Times/Yuda Almerio)

Ihwal larangan mudik ini sebenarnya sudah tertuang dalam surat edaran Gubernur Kaltim bernomor 550/2341/2021/Dishub. Itu artinya warga sudah dihimbau agar tak pulang kampung. Baik itu lokal maupun ke luar dari Benua Etam. Pembatasan ini keluar bukan tanpa alasan. Hingga kini kasus harian COVID-19 di provinsi ini memang fluktuatif. Hari ini saja ada 105 kasus baru positif terkonfirmasi.

Menyebar di 10 kabupaten/kota Kaltim. Dengan tambahan tersebut akumulasi positif menjadi 69.384 kasus. Sementara pasien sembuh 66.197 orang. Menyisakan 1.522 pasien dalam perawatan mandiri atau isolasi di rumah sakit. Sayangnya dari jumlah itu 1.655 pasien tak bisa diselamatkan. Karenanya Isran meminta agar ASN/PNS ini menjadi contoh penerapan aturan bagi yang lain. Bila nekat melanggar larangan mudik ragam sanksi mengintai

“Sanksi bagi PNS itu macam-macam, bisa teguran lisan. Sesuai evaluasi yang dilakukan. Bisa turun pangkat, tak dibayar gajinya. Apabila tak mematuhi larangan mudik,” tegasnya.

Baca Juga: Ambisi Wali Kota Andi Harun Merevitalisasi Citra Niaga Samarinda

2. Minta setiap daerah bertindak sesuati aturan terkait larangan mudik

Catat! PNS di Kaltim Juga Dilarang Mudik, Jika Nekat Sanksi MenantiIlustrasi Mudik Lebaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan bupati Kutai Timur ini berharap saat penanganan mudik Idulfitri nanti, semua pemkab/pemkot hingga perangkat sektor termasuk kepolisian dan TNI sigap melaksanakan pengetatan di lokasi yang telah ditetapkan.

“Semua ini instruksi pemerintah pusat dan daerah hanya mengikuti. Maka dari itu, apabila sudah disekat sama dengan tidak bisa lewat,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Syafranuddin menerangkan alasan Gubernur Isran melarang agenda mudik jelang hari raya ini. Kata dia, apabila aktivitas tersebut tetap mendapat lampu hijau, maka dikhawatirkan bisa menyulitkan petugas.

Terlebih saat memilah mana yang bisa melanjutkan perjalanan mudik dan tidak. Selain itu, petugas di lapangan juga terbatas. Apalagi dalam beberapa hari terakhir jelang lebaran, aktivitas masyarakat kian bertambah sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan bisa terjadi.

“Kondisi ini lah yang harus dihindari, rawan sekali dan bisa menyebabkan kasus COVID-19 kembali naik. Termasuk mudik tadi,” sebutnya.

3. Lokasi wisata juga mendapatkan pembatasan

Catat! PNS di Kaltim Juga Dilarang Mudik, Jika Nekat Sanksi MenantiIlustrasi mudik (IDN Times/Imam Rosidin)

Lantas bagaimana dengan warga yang bekerja di daerah lain namun domisilinya tak jauh dari kawasan tersebut. Misalkan kerja di Tenggarong, namun tinggal di Samarinda. Perjalanan untuk kedua kabupaten/kota ini maksimal 50 menit saja dengan motor, lebih cepat pakai roda empat.

Nah, sementara keluar-masuk ini mulai dibatasi sejak 6 Mei. Khusus ihwal tersebut, Ivan menyerahkan semuanya kepada masing-masing daerah. Hal senada berlaku dengan lokasi wisata.

“Boleh atau tidak, itu kebijakan daerah masing-masing,” pungkasnya.

Baca Juga: Ini Akibatnya Jika Jukir Liar di Samarinda Tak Masuk Sistem E-Parking

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya