Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Duo Bandit Jalanan di Samarinda Mengaku sebagai Polisi Demi Dapat Duit

Agus (kiri) dan Chandra usai penyelidikan oleh Tim Macan Bornoe Satreskrim Polresta Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Samarinda, IDN Times - Tak jera merasakan dinginnya hotel prodeo (penjara), dua sekawan ini kembali melakukan perbuatan melawan hukum, memalak sopir truk di jalan.

Mereka adalah Agus (32) dan Chandra (33). Namun aksi itu terhenti setelah keduanya dibekuk pada Sabtu (1/2) malam oleh Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda.

Dari tangan keduanya polisi mengamankan uang sebesar Rp1,3 juta dan satu motor Honda Beat bernopol KT 3699 IO.

“Kami lebih dulu menangkap Agus di Jalan Sultan Alimuddin (Kecamatan Sambutan). Dari situ kami lakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa saat dikonfirmasi pada Senin (3/2).

1. Saat beraksi diduga keduanya mengaku sebagai polisi

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa (IDN Times/Yuda Almerio)

Setelah dicecar berbagai pertanyaan Agus akhirnya buka mulut. Saat beraksi ia bersama dengan Chandra.

Ketika itu keduanya nekat memeras sopir truk dan kernetnya di Jalan PM Noor, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (31/1) malam lalu. Dari pemalakan itu, duo bandit mendapatkan duit sebesar Rp4,1 juta.

Lalu bagaimana keduanya bisa memperoleh uang jika pelaku hanya memeras korban? Rupanya, keduanya mengaku sebagai polisi.

“Setelah kami mendapatkan identitas dan alamat tersangka Chandra, kami kemudian menangkap dia di Jalan P Hidayatullah,” tambahnya.

2. Pura-pura terserempet demi mendapatkan uang

Ilustrasi. Uang senilai Rp1,3 juta yang diamankan Tim Macan Borneo Satresrim Polresta Samarinda dari tangan Agus dan Chandra (IDN Times/Yuda Almerio)

Kedua tersangka ini sempat tak mengaku dengan tudingan mengaku-ngaku sebagai petugas berwenang, kala beraksi.

Sangkaan itu bukan tanpa sebab, lantaran tak mungkin seseorang menyerahkan uang dalam jumlah besar begitu saja tanpa ancaman.

Selain itu, ada modus lain yakni pura-pura terserempet saat naik motor lantas mengejar dan meminta paksa sopir berhenti. Dan cara itu dipakai saat memalak sopir di Jalan PM Noor.

“Tersangka (Agus) sudah sering melakukan tindakan serupa. Bahkan pada akhir tahun (2019) lalu, dia pernah mengaku sebagai anggota kepolisian. Makanya kami curiga dia kembali melakukan hal sama," terangnya.

3. Tersangka kembali dipenjara dengan kasus sama

Motor yang digunakan tersangka memalak di Jalan PM Noor Samarinda (IDN Times/Yuda Almerio)

Kedua tersangka ini tak asing dengan urusan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Bahkan kepada polisi, keduanya sudah tahu bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan.

Jika Agus sempat di penjara karena memeras pada tahun lalu, lain kisah dengan Chandra yang dipenjara karena penganiayaan.

“Dia (Chandra) pernah menjadi tahanan pada 2015 lalu, tapi kembali lagi ke penjara,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Mela Hapsari
EditorMela Hapsari
Follow Us