Penertiban Warga RT 28 di Pinggir SKM bakal Dikawal Aparat Kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Penertiban warga RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) sejatinya hari ini, Senin (6/7/2020) namun tertunda. Pemkot berdalih polisi sibuk menjaga aksi demonstrasi. Lantaran petugas inilah yang bakal mengawal penertiban rumah warga.
“Jadi diundur, rencananya besok (pagi). Harusnya hari ini, polisinya sibuk mengurusi demo,” terang Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda, Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi pada Senin sore.
1. Penertiban rumah di pinggir SKM jadi solusi atasi banjir di Samarinda
Dalam penertiban Selasa, 7 Juni 2020 nanti, Pemkot Samarinda bakal meminta bantuan aparat. Pemindahan rumah warga ini menurut Sugeng sangat krusial sebab penyempitan SKM sudah tak tertolong, pun demikian sedimentasi. Data terakhir sedimentasi sungai ini sebelumnya bisa menampung 400, kini hanya 175 meter kubik per detik. Jika terus dibiarkan, banjir Kota Tepian tak bisa diatasi. Sebab lewat penertiban inilah lebar sungai kembali normal.
“Yang kebanjiran ini coba dipikirkan, semuanya terendam, kami (pemkot) yang disumpahi,” terangnya.
2. Warga diminta tak mencampuradukkan kepentingan dan urusan legal
Sugeng menegaskan, tanah yang ditempati warga RT 28 tersebut merupakan milik Pemkot Samarinda sehingga dirinya meminta agar warga jangan mencampuradukkan antara keinginan dan persoalan legal. Dengan kata lain warga harus ingat dengan sahih atau tidaknya urusan tanah tersebut.
“Kalau di tanah miliknya sendiri atau dia (warga) punya sertifikat, bisa bilang begitu. Tapi ini tanah milik pemerintah,” tegasnya.
Baca Juga: Warga Bantaran SKM Enggan Pindah, Dewan Minta Pemkot Samarinda Tegas
3. Sudah 30 tahun warga mengambil manfaat di tanah milik pemkot
Mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda ini meminta agar warga mengerti. Sebab urusan penertiban ini tak sekadar penataan saja. Tapi juga menjadi jawaban agar banjir tak terjadi lagi di Samarinda.
“Sudah 30 tahun lebih mereka mengambil manfaat tanah itu. Disewakan lagi, sudah melanggar aturan karena itu milik pemkot,” pungkasnya.
Baca Juga: Dewan Sebut Penyempitan SKM Salah Satu Pemicu Banjir di Samarinda