PPKM Mikro di Kaltim Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta Aktif

Warga diminta tetap taat prokes saat keluar rumah

Samarinda, IDN Times - Hingga kini penyebaran virus corona atau COVID-19 di Kalimantan Timur (Kaltim) masih terjadi, itu sebab pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro bakal diperpanjang.

Terhitung mulai 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

“Diharapkan, semua aparat pemerintah termasuk Ketua RT mampu menjadi contoh masyarakat dalam menerapkan prokes COVID-19,” ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim Muhammad Syafranuddin saat dikonfirmasi, Senin (29/3/2021). 

1. PPKM Mikro diperpanjang, berlaku bagi semua daerah di Kaltim

PPKM Mikro di Kaltim Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta AktifWarga yang terjaring tidak menggunakan masker. (IDN Times/Hilmansyah)

Dari data terakhir Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim, akumulasi kasus di Benua Etam telah mencapai 63.217 kasus. Dari jumlah tersebut 58.835 pasien telah alami kesembuhan, meski demikian 2.887 orang lainnya masih jalani perawatan, baik itu mandiri dan rumah sakit.

Sayangnya, sepanjang corona mewabah di Kaltim sebanyak 1.495 orang tak bisa diselamatkan. Sehingga wajar bila pemerintah menambah waktu PPKM Mikro. Selain itu, kebijakan tersebut bakal berlaku bagi 10 kabupaten/kota di provinsi ini.

“Perpanjangan PPKM ini tertuang di dalam Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 4 Tahun 2021,” sebutnya.

Baca Juga: Tes GeNose Gratis Bagi Warga Samarinda, Begini Syarat Lengkapnya

2. Kepala daerah, camat dan lurah diminta aktif atasi penyebaran COVID-19

PPKM Mikro di Kaltim Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta AktifWali Kota Balikpapan Rizal Effendi memantau langsung pelaksanaan vaksinasi di Pasar Klandasan, Jumat (26/02/2021). (IDN Times/Hilmansyah)

Setidaknya ada tujuh amaran orang nomor satu di Kaltim di surat tersebut. Misalnya, PPKM Mikro nanti bakal menyentuh tingkat rukun tetangga. Ada juga kewajiban menerapkan prokes COVID-19 5M. Mulai dari mencuci tangan, menghindari kerumunan, memakai masker, mengurangi mobilitas dan menjaga jarak. Demi menjaga aturan tetap berlaku, instruksi gubernur ini juga menyebutkan soal urusan operasi yustisi.

Itu artinya, tim Satgas COVID-19 masing-masing daerah bakal adakan razia demi menekan penyebaran virus ini.

“Pemerintah di daerah, mulai dari bupati/wali kota termasuk camat dan lurah juga sudah diminta Pak Gubernur untuk memperkuat testing, tracking, dan treatment di lingkungannya masing-masing,” sebut Ivan, sapaan karibnya.

3. Warga diminta taat terapkan prokes 5M saat keluar rumah

PPKM Mikro di Kaltim Diperpanjang, Kepala Daerah Diminta AktifRelawan Indonesia Bersatu Lawan COVID-19 melakukan tes cepat COVID-19 (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ivan juga bersyukur, kasus sembuh dari COVID-19 di Kaltim terus bertambah. Dari statistik yang ada persentasenya sudah mencapai 93,1 persen. Besar harapan angka kesembuhan dari wabah ini terus bertambah. Karenanya, dia kembali mengingatkan agar warga selalu taat dengan prokes 5M.

“Terutama saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya.

Baca Juga: Warga Samarinda Diminta Kumpulkan Minyak Jelantah, untuk Apa sih?

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya