Siap-siap! ASN Terciduk Tak Bermasker, Tunjangannya Bakal Dipangkas 

Perwali 43/2020 berlaku untuk semua warga Samarinda

Samarinda, IDN Times - Masuk pekan keempat pemberlakuan Perwali No 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Protokes) COVID-19, Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda bakal ambil tindakan tegas.

Maklum saja, selama tiga minggu razia, ratusan warga Kota Tepian kedapatan tak pakai masker. Itulah sebabnya denda teguran tak berlaku lagi. Bila tak pakai masker langsung disanksi uang ataupun kerja sosial.

“Sekarang tidak ada lagi imbauan, mulai hari ini kita akan lakukan tindakan sanksi yang telah ditegaskan dalam Perwali Nomor 43/2020,” tegas Syaharie Jaang, wali Kota Samarinda, dalam keterangan pers yang diterima IDN Times pada Senin (28/9/2020) pagi.

1. Tak ada lagi teguran, kini langsung sanksi uang atau kerja sosial

Siap-siap! ASN Terciduk Tak Bermasker, Tunjangannya Bakal Dipangkas Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang mengungkapkan sanksi denda kepada warga siap diberlakukan dalam waktu dekat. (IDN Times/Zulkifli Nurdin)

Itu artinya masyarakat Samarinda harus benar-benar taat dengan protokol kesehatan. Salah satunya tentu pakai masker. Cara ini memang wajib diterapkan demi memutus rantai penyebaran virus corona. Jika tidak siap saja rogoh kocek dalam-dalam. Ya, dalam peraturan kepala daerah tersebut terdapat klausul yang menyebut mengenai urusan sanksi. Mulai dari perorangan hingga pelaku usaha.

Khusus individu pelanggar bakal dikenakan sanksi lisan dan nomor induk kependudukannya dicatat, dimasukkan ke dalam aplikasi. Lalu, disanksi bersih-bersih kota dengan menggunakan rompi lalu.  Jika kedapatan lagi melanggar, terakhir ialah denda admininistrasi dari Rp100-250 ribu. Sementara pelaku usaha, juga demikian ditegur, denda duit sebesar Rp250-500 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

““Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan yang telah dianjurkan oleh pemerintah untuk melindungi diri kita, keluarga, serta orang-orang di sekitar kita,” pintanya.

Baca Juga: Samarinda Pecah Rekor, Sehari 302 Orang Terkonfirmasi Positif COVID-19

2. Samarinda sempat pecah rekor penambahan kasus positif corona terbanyak dalam sehari

Siap-siap! ASN Terciduk Tak Bermasker, Tunjangannya Bakal Dipangkas Ilustrasi Satpol PP razia warga tak bermasker (Dok. Istimewa)

Wajar bila orang nomor satu di ibu kota Kaltim ini tegas, sebab Jumat, 25 September 2020 lalu kenaikan positif corona di Samarinda sangat tajam. Dan sepanjang enam bulan terakhir wabah melanda, penambahan itulah yang terbanyak. Hanya dalam sehari 302 Orang terkonfirmasi positif COVID-19. Angka itu didapat dari tracing dan akumulasi dari hari sebelumnya. Peningkatan tersebut juga membuat Kaltim merangkak naik ke urutan ketiga nasional dengan penambahan kasus terbanyak, setelah Jakarta dan Jawa Barat.

“Ingat bagaimana pentingnya memakai masker, menjaga jarak, sering mencuci tangan, serta menghindari kerumunan," tambah wali kota dua periode tersebut.

3. ASN tanpa masker bakal ditindak tegas, tunjangannya bakal dipangkas

Siap-siap! ASN Terciduk Tak Bermasker, Tunjangannya Bakal Dipangkas Ilustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Sepanjang enam bulan terakhir sejumlah tokoh masyarakat, tenaga medis, baik perawat atau pun dokter serta beberapa kepala daerah lebih dulu tutup usia karena terpapar virus corona. Jaang pun tak menampik hal tersebut. Karenanya, aturan perwali ini berlaku untuk semua warga Samarinda tak terkecuali.

“Saya juga sudah minta sekda (sekretaris daerah), apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Samarinda yang tertangkap pada jam kerja atau di luar jam kerja (tanpa masker), maka sanksinya lebih berat karena tunjangannya akan dipotong,” pungkasnya.

Baca Juga: Penjaganya Positif Corona, Rumjab Wali Kota Samarinda Tutup Sementara

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya