Tak Bermasker, 54 Orang di Samarinda Disanksi Menyanyi Lagu Nasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Penerapan protokol kesehatan atau prokes di Samarinda memang belum maksimal. Buktinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kaltim mendapati sejumlah warga tanpa masker saat berada di luar rumah.
“Ternyata memang masih ada yang tidak memakai masker. Makanya kami terus ingatkan untuk segera memakai masker," kata Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim pada Jumat (22/1/2021) sore.
1. Sebanyak 54 warga tak bermasker diminta menyanyi lagu nasional hingga baca Pancasila
Dari hasil operasi yustisi di Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara sebanyak 54 pelanggar terjaring. Usianya beragam. Dewasa, remaja, dan anak-anak. Semuanya didapati tanpa masker. Mereka yang tak taat peraturan diberikan ganjaran menyanyi lagu Indonesia Raya dan membaca Pancasila. Dengan harapan lebih patuh dengan aturan dan cinta Tanah Air.
“Kegiatan ini akan semakin gencar dilakukan mengingat pandemi belum juga berakhir,” sebutnya.
2. Akumulasi positif COVID-19 Kaltim sudah mencapai 36.048 kasus
Urusan memakai masker memang menjadi komponen penting demi memutus rantai penyebaran virus corona atau COVID-19 di Benua Etam selain menghindari kerumunan dan mencuci tangan. Lebih karib disebut prokes 3M. Sebab hingga kini akumulasi positif COVID-19 Kaltim sudah mencapai 36.048 kasus. Sementara yang sembuh sebanyak 28.901 pasien, menyisakan 6.226 orang dalam perawatan. Baik itu isolasi mandiri atau perawatan di rumah sakit. Kendati demikian sebanyak 921 orang tak bisa diselamatkan.
“Kami berharap masyarakat lebih taat dan patuh protokol kesehatan. Mengingat COVID-19 ini bukannya menurun tapi malah tinggi,” sebutnya.
Baca Juga: Razia di Pasar Segiri Samarinda, 25 Orang Kedapatan Tak Pakai Masker
3. Berharap penerapan yustisi bisa meningkatkan kepatuhan warga dengan prokes
Dasar penegak peraturan daerah ini bergerak adalah Pergub No 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Kata Gede, agenda ini merupakan kegiatan ini untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Mudah-mudahan dapat meminimalisasi penyebaran virus corona. Yang paling penting, meningkatkan kepatuhan masyarakat," pungkasnya.
Baca Juga: Tanpa Masker di Taman Rekreasi, PUTRI Samarinda Bakal Usir Pengunjung