Terbanyak Selama 5 Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 2,5 Kg 

Polisi masih memburu dalang pengirim ganja

Samarinda, IDN Times - Setelah dilimpahkan ke Satreskoba Polresta Samarinda, perkara mahasiswi berinisial Is (23) yang kedapatan menyimpan ganja sebanyak 2,5 kilogram (kg) terus diselidiki. Dari hasil pemeriksaan lanjutan diketahui bila narkotika kelas satu tersebut akan diambil oleh seseorang dengan inisial BU.

“Untuk jaringannya, masih kami dalami dan selidiki,” ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Raden Sigit Satrio Hutomo pada Rabu (5/2).

1. Hanya diupah Rp300 ribu tapi ancaman belasan tahun penjara

Terbanyak Selama 5 Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 2,5 Kg Petugas menunjukkan barang bukti narkotika jenis ganja dari tersangka istri narapidana yang melakukan kunjungan di Lembaga Permasyarakatan Kelas -II A, Banda Aceh, Aceh, Rabu (2/10/2019). ANTARA FOTO/Ampelsa

Keterangan lainnya yang diperoleh adalah, Is hanya diminta oleh seseorang tak dikenal untuk menerima paket tersebut. Dan rencananya bakal diambil oleh seseorang.

Namun sayang, niat tersebut tak sampai, sebab pada Sabtu (1/2) sore Is dibekuk Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda di indekosnya Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Dugaan awalnya, Is menerima pesanan hewan langka namun tak disangka yang didapati ganja.

“Dari keterangan tersangka, dia baru menerima paket satu kali (pada 1 Februari 2020) dan dijanjikan upah Rp300 ribu,” sebutnya. Namun demikian, Is tak menampik bila dirinya tahu informasi mengenai pengiriman pertama pada Desember 2019 tapi saat itu dia tak terlibat.

Baca Juga: Masuk Kamar Bawa Pistol, Polisi Gadungan Perkosa ABG di Balikpapan

2. Tangkapan terbanyak sepanjang lima tahun kasus narkoba di Samarinda

Terbanyak Selama 5 Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 2,5 Kg Tersangka Is saat dibekuk dengan 2,5 ganja di Jalan Wahid Hasyim Samarinda (Dok. Tim Macan Borneo Satreskrim Polresta Samarinda)

Kasus ini memang mendapat sorotan warga Kota Tepian lantaran keterlibatan mahasiswi sebagai kurir.

Jumlah dari barang bukti yang disita polisi tak tangung-tanggung, 2,5 kg. Itu sebab, polisi bakal menyelidiki pasti jalur distribusi kasus ini.

Dalam catatan Satreskoba Polresta Samarinda, barang bukti narkoba seperti ganja tak pernah sebanyak ini. Jumlah ganja 2,08 kg bisa dapat setelah dihitung dari periode 2014-2018 atau setelah empat tahun. Sementara 2019 saja, tak sebanyak itu.

Polisi hanya mengamankan 76,5 gram ganja dari 316 kasus, beda cerita dengan barang bukti sabu-sabu yang diamankan bisa sampai 5,5 kg, lalu ekstasi 15.369 butir dan dobel L sebanyak 137.971 butir. 

“Makanya perkara ini menjadi atensi kami,” tambahnya.

3. Polisi selidiki keterlibatan rekan tersangka

Terbanyak Selama 5 Tahun, Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 2,5 Kg Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Sigit (IDN Times/Yuda Almerio)

Kepada polisi, Is juga mengaku bila dirinya pernah mengonsumsi ganja namun bukan pengguna aktif. Dan dirinya sudah lama meninggalkan aktivitas menghirup asap ganja tersebut.

Meski begitu, sesal tiada berguna, dirinya telah berstatus tersangka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Sebenarnya, masih ada satu lagi rekan Is yang sempat diamankan petugas, yakni RJ (25) namun statusnya hanya saksi.

“Kami masih selidiki keterlibatannya (RJ) dalam kasus ini,” pungkasnya.

Baca Juga: Mahasiswi Samarinda Kedapatan Simpan Ganja 2,5 Kg di Kamar Indekos

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya