42 Perusahaan Minati Investasi di IKN, Izin Dipercepat dalam Sepekan

Penajam, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mencatat sebanyak 42 perusahaan telah menyatakan minat berinvestasi dalam pembangunan ibu kota baru Indonesia yang terletak di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan pemerintah menawarkan berbagai kemudahan untuk menarik investor, termasuk percepatan proses perizinan yang hanya memakan waktu satu pekan.
“Berbagai kemudahan ditawarkan pemerintah untuk investasi di IKN. Kami optimistis pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal,” ujar Basuki dilaporkan Antara saat ditemui di kawasan Sepaku, Rabu (4/6/2025).
1. IKN jadi incaran investor

Basuki mengungkapkan, 42 perusahaan yang telah menyatakan minat berasal dari berbagai sektor strategis seperti properti, energi hijau, pendidikan, transportasi, hingga teknologi.
Ia menegaskan bahwa pembangunan IKN bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga membangun kepercayaan melalui tata kelola investasi yang transparan dan efisien.
"IKN akan menjadi contoh pusat pemerintahan sekaligus episentrum pertumbuhan ekonomi modern yang berkelanjutan," katanya.
2. Reformasi birokrasi mendukung investasi

Sebagai bagian dari reformasi birokrasi, Otorita IKN menerapkan sistem layanan satu pintu berbasis digital melalui skema Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan investor mengurus seluruh perizinan secara terpadu, tanpa harus melalui proses birokrasi yang berbelit.
“Kecepatan layanan jadi kunci utama. Investor lebih menghargai efisiensi izin daripada sekadar insentif,” ujar Basuki.
Langkah ini disebut sebagai strategi jitu untuk menarik minat investor nasional maupun global.
3. Apresiasi dari dunia usaha

Direktur Utama PT Maxi Nusantara Raya, Soeny Yoewono, menyampaikan apresiasinya terhadap sistem layanan investasi yang diterapkan Otorita IKN.
“Kami terkesan dengan kecepatan layanan Otorita IKN. Kemudahan investasi benar-benar terasa,” ungkap Soeny.
Menurutnya, semua proses perizinan telah ditangani langsung oleh Otorita IKN. Perusahaan hanya tinggal menunggu waktu penandatanganan kerja sama.