Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polemik Bongkar Muat Pergudangan, Pj Bupati Kubu Raya Ikuti Saran KPPU

Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Dok. Istimewa)

Samarinda, IDN Times - Permasalahan Jasa Bongkar Muat Pergudangan di Kabupaten Kubu Raya masuk dalam penanganan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Berawal dari adanya laporan masyarakat, KPPU mengidentifikasi terdapat kebijakan dan peraturan yang tidak tepat dari sisi persaingan usaha dalam sektor tersebut.

Kepala Kantor Wilayah V KPPU, F.Y. Andriyanto mengatakan dari hasil klarifikasi yang dilakukan KPPU, setidaknya ada dua permasalahan yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat.

1. Dugaan persaingan usaha tidak sehat

Ilustrasi pergudangan. (Dok. Istimewa)

Menurutnya, pertama adalah Surat Bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023 yang ditujukan kepada Pelaku Usaha Pengguna Jasa Bongkar Muat, yang menyatakan wajib membuat perjanjian kerjasama hanya kepada Koperasi Jasa Mitra Jaya Perkasa.

Kedua, munculnya Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam Penyelenggaraan Aktivitas Bongkar Muat di Kabupaten Kubu Raya, dimana pada Pasal 19 ayat (2) diharuskan memiliki izin operasional dengan KBLI nomor 78300 dan 78200.

"Hambatan terhadap persaingan usaha muncul dikarenakan adanya ekslusifitas penunjukan hanya pada satu pelaku usaha pada kebijakan yang dikeluarkan. Adanya peraturan tersebut menutup pelaku usaha lain untuk dapat masuk kedalam sektor jasa bongkar muat pergudangan di Kubu Raya," beber Andriyanto dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (6/11/2024) kemarin.

KBLI 78200 masuk dalam lingkup KBLI 78300 sehingga tidak mungkin ada pelaku usaha baru yang bisa memiliki dua KBLI tersebut sekaligus. Berdasarkan penjelasan Kementerian Investasi KBLI 78200 sudah tidak tercantum dalam PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. 

2. KPPU bilang ada pasal yang berpotensi menghambat investasi

Ilustrasi Kabupaten Kubu Raya. (Dok.Antara)

Selain itu, dalam Peraturan Bupati tersebut, KPPU juga mengidentifikasi ketentuan lain dalam Pasal 4 huruf e yang akan menjadi penghambat masuknya investasi ke Kabupaten Kubu Raya. Berdasar pasal tersebut, koperasi yang berperan untuk menyelenggarakan aktivitas bongkar muat harus memiliki kriteria yang salah satunya memiliki izin operasional sesuai KBLI yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.

Mencermati hambatan persaingan usaha tersebut, akhirnya KPPU memberikan Surat Saran dan Pertimbangan No. 147/K/S/III/2024, pada tanggal 26 Maret 2024.

"Pada dasarnya kami menyarankan pencabutan terhadap Surat Bupati Kubu Raya No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023, penghapusan Pasal 4 huruf e serta perubahan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023," kata Andriyanto. 

3. Pj Bupati Kubu Raya ikuti saran KPPU

Ketua KPPU Wilayah V, FY Andriyanto. (Dok. KPPU)

Setelah keluarnya surat saran tersebut, KPPU mendapatkan komitmen dari Pj Bupati Kubu Raya, yang siap menindak lanjuti masukan dan saran dari KPPU. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Bupati Kubu Raya No. 500.3.1/114/DKUKMPP-B, pada tanggal 16 Mei 2024. 

Secara rinci, Pj Bupati Kubu Raya menyampaikan akan segera menindak lanjuti untuk mencabut surat No. 518/1821/DKUKMPP-B/2023, serta melakukan penghapusan dan perubahan pasal dalam Peraturan Bupati Kubu Raya No. 41 Tahun 2023 sesuai saran dari KPPU. 

"KPPU memberikan apresiasi kepada Pj Bupati Kubu Raya yang memahami pentingnya persaingan usaha yang sehat untuk dapat menjadi salah satu penggerak peningkatan perekonomian di daerah," ungkap dia.

Diharapkan komitmen dari Pj Bupati Kubu Raya tersebut dapat segera direalisasikan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait demi kemajuan iklim berusaha di Kabupaten Kubu Raya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us